Karena Dirugikan  Penumpang Minta Usut Penyebab Terbakarnya Kapal KM Labobar

Palu – Kapal KM LABOBAR mengalami kebakaran saat Perjalanan Balikpapan  ; menuju pantoloan (Palu) ,sontak membuat para penumpang sangat panik dan berhamburan keluar, dengan kepulan Asap masuk ke ruang penumpang dan sebagian para penumpang membantu proses pemadaman, hingga -+ 1 jam api baru bisa di padamkan, Jum’at siang,pukul 13.15 Wita ( 3November 2023 )

Terjadinya kebakaran di sebabkan banyaknya barang berupa
Styrofoam Box dalam jumlah banyak di tempatkan tidak sesuai karena tempat terbuka ini diperuntukan kepada penumpang yg ingin bersantai juga tempat titik kumpul ketika terjadi keadaan darurat, dikarenakan KM Labobar bukanlah kapal barang

Tentunya para penumpang KM Labobar, merasa di rugikan secara Secara formil dan materil
Jadi kerugian secara formil kerugian dalam bentuk mental penumpang menjadi trauma akibat kejadian tersebut
Sedangkan materil itu, kerugian berupa banyaknya adanya penumpang merasa hilangnya barang ketika dalam keadaan panik

Saat awak media mewawancarai salah satu penumpang saat para penumpang KM Labobar  menyampaikan ” kami semua para penumpang sangat kecewa sekaligus trauma atas kejadian ini di sebabkan kecerobohan pihak KM Labobar kami minta usut tuntas masalah ini

Perlu adanya pengusutan kasus atas peristiwa kebakaran yg berlangsung sore hari , karena tidak seharusnya kapal penumpang memuat barang muatan dalam jumlah sangat banyak dalam hal berupa Barang yang mudah terbakar dan peruntukan tidak sesuai, yang di letakan di tempat ruang terbuka kapal dan tempat berkumpulnya para penumpang bersantai menikmati udara luar tentunya adanya muatan tersebut penumpang merasa terganggu dan tidak nyaman akibat barang barang tertumpuk ditempat para penumpang

Kecelakaan terbakar tidak ada korban jiwa Tentunya barang barang hilang dan adanya trauma bagi mereka terkusus para ibu yang membawa anak balitanya

Dalam ketentuan
Apabila Nahkoda melayarkan kapalnya tanpa menghiraukan keselamatan dan keamanan kapal sehingga menyebabkan kecelakaan pada kapal, maka kecelakaan tersebut murni merupakan tanggung jawab sang Nahkoda. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *