Kapolres Asmat Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dinas Polri di lingkungan Polres Asmat

 

Redaksi: Rahman Permata 

Asmat –Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S. I. K Pimpin jalannya upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri di lingkungan Polres Asmat. Senin (10/03/2025)

Berdasarkan lampiran keputusan Kapolda Papua Nomor kep/45/1/2025 tanggal 31 Januari 2025 personil tersebut diberhentikan dengan tidak terhormat karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (a )dan ( b)Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S. I. K selaku Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Polri di Polres Asmat

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S. I. K menyampaikan anggar bahwa semua personil Polri itu di atur oleh aturan yang perlaku di lingkungan Polri

” Kita tahu bersama bahwa personil kita ini sudah lama tidak melaksanakan tugas kedinasan di Polres Asmat Sehingga di lakukan Upacara Pemecatan tidak dengan hormat. Sebenarnya hal ini sangat membuat sedih, karena banyak orang-orang di luar sana yang ingin bergabung untuk menjadi anggota Polri namun tidak mendapatkan kesempatan tersebut, Saya berharap agar di Polres Asmat tidak terjadi kegiatan seperti ini untuk ke depannya dan juga di harapkan untuk tidak melakukan pelanggan yang merugikan diri sendiri ataupun Institusi Polri Tercinta Kita ini.” Ungkapnya

Di harapkan Agar kedepanya hal ini tidak terjadi lagi dan personil Polres Asmat bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik dan tidak terjadi sidang pemberhentian tidak dengan hormat lagi.

Penulis : Elkana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *