ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Aceh Besar dan Kejari Aceh Timur untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Rapat Kajati Aceh,Selasa (29/07/2025).
Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Direktur A Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Aceh Besar,Kajari Aceh Timur beserta Jajaran.
Kajari Aceh Besar Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Jakfar Bin Ilyas (48 Tahun,Buruh Harian Lepas) yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian biasa dengan korban Muhammad
dan pada kesempatan tu juga Kajari Aceh Timur Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Yusuf Bin Muhammad Yacob (43 tahun,Wiraswasta) yang disangkakan melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan korban Muhammad Bin Ismail
Sumber : KejaksaanRI #kejatiAceh
Pewarta : Sabirin Siahaan






