Kabel Jaringan Berserakan Tidak Ditertibkan, LPRI Dorong Bupati Buat Perda Wi’fi

Banyuwangi,- Aktivitas pemasangan tiang dan kabel jaringan wi’fi di Kabupaten Banyuwangi sudah sangat meresahkan. Dikarenakan di setiap pemukiman maupun perumahan, jalan poros Kabupaten maupun Desa banyak berserakan tiang dan kabel yang terpasang tidak rapi, hal ini sudah masuk katagori mengganggu estetika tata ruang yang ada.

Selain itu, para pengusaha wi’fi sudah nekat melakukan pemasangan di kampung kampung, tanpa pemberitahuan izin yang jelas di ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).Hal ini, yang menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam katagori ini, para pengusaha melanggar peraturan yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemukiman dan Perumahan (DPU CKPP) Banyuwangi pada tahun 2020, yang menetapkan bahwa semua Internet Service Provider (ISP) maupun reseller tidak di perbolehkan memasang tiang ataupun memanfaatkan tiang yang ada, para pengusaha di wajibkan agar melakukan pemasangan sistem underground viber optik sendiri.

Selain itu, pengusaha ISP maupun reseller wi’fi di wajibkan harus mempunyai legalitas sendiri di wilayah kabupaten yang di tempati usahanya, bukan mengikuti perizinan perusahaan yang ada di atasnya.Di karenakan ini bersangkutan langsung dengan pajak, yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tetapi, dalam kenyataannya para pengusaha melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemkab.Hal Ini yang menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi.

Dalam hal ini, sekertaris LPRI DPC Banyuwangi, Nanang Rama Biadin, melihat kejadian ini (10/11/2023) langsung angkat bicara dan mengatakan bahwa saya sangat menyayangkan ulah pengusaha penyedia layanan internet yang se’enaknya sendiri memasang kabel jaringannya ke tiang tiang tampa izin pemiliknya, itu wajib ditertibkan.Selama ini terkesan pengusaha wi’fi numpang di tiang Telkom, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) maupun tiang listrik, itupun tidak melalui izin sewa terlebih dahulu kepada instansi pemilik tiang tersebut.
Penertiban perlu dilakukan dari pada semakin hari semakin banyak tumpukan kabel yang bisa membahayakan dan juga merusak pemadangan.Kalau memang pemasangan kabel numpang di tiang diperbolehkan, Pemkab melalui dinas terkait harus membuatkan regulasi tentang hal tersebut, agar ada kejelasan dan kalau bisa di setiap pemasangan dikenakan biaya retribusi untuk menambah peningkatan PAD.

“Kami LPRI DPC Banyuwangi meminta kepada Bupati Banyuwangi segera membikin Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait wi’fi, agar polemik yang terjadi di masyarakat bisa cepat teratasi”. katanya di hadapan media suaraindonesia.online

Saat di konfirmasi di kantornya (9/11/2023), Sekertaris DPU CKPP Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja mengatakan bahwa dinas tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pemasangan tiang.Kita selama ini hanya memberikan izin untuk pemasangan sistem underground viber optik.Kami menghimbau kepada masyarakat agar pro aktif terkait menanyakan izin seandainya ada pemasangan tiang atau kabel jaringan di wilayahnya, masyarakat juga wajib menolak jika izinnya gak jelas. Seandainya masih memaksa dipasang segera laporkan ke kami agar secepatnya kami tertibkan.katanya.

Pewarta: Ganda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *