Banyuwangi,- Muhammad Toriq Fahri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, memberikan klarifikasi terkait kejanggalan yang dirasakan oleh pihak pelapor, Yayuk Wijiastuti, terkait penanganan kasus pidana perampasan unit alat berat jenis Loader yang melibatkan Silvya Kurniawati.Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 341/Pid.B/2023/PN Byw pada tanggal 9 Agustus 2023.
Menurut Toriq, keputusan pengembalian barang bukti (BB) berupa alat berat jenis Loader kepada PT BFI Finance Indonesia telah sesuai dengan prosedur dan merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Toriq menjelaskan bahwa alasan pertama pengembalian tersebut adalah adanya proses kredit antara pelapor dan PT BFI Finance.
“Dasar kami yang pertama adalah unit ini dikembalikan dikarenakan memang ada proses kredit antara pelapor dengan PT BFI,” ungkap Toriq.
Lebih lanjut, Toriq menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT BFI Finance Indonesia telah berupaya melakukan negosiasi terkait loader, namun tidak ada titik temu. Oleh karena itu, proses pengambilan unit oleh Silvya Kurniawati sebagai terlapor dilakukan.
“Dasar pertimbangan kami selanjutnya, di fakta di persidangan bahwa BFI sudah melakukan segala upaya terkait loader ini, tapi tidak ada titik temu, sehingga ada proses pengambilan unit oleh saudara Sisil (Silvya Kurniawati – Terlapor),” tambahnya.
Toriq menegaskan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada penetapan pengadilan, di mana loader disita dari pihak Silvya Kurniawati sebagai kuasa dari BFI Finance.Meski demikian, Toriq mengakui bahwa pihak pelapor juga telah mengajukan gugatan perdata terkait kasus ini, yang saat ini masih berlangsung.
“Terkait kasus ini, pihak pelapor juga mengajukan gugatan perdata, dan saat ini masih berlangsung.Putusan sidang perdata akan menetapkan kepemilikan unit loader ini dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” jelas Toriq.
Toriq menyimpulkan bahwa keputusan pengembalian loader kepada PT BFI Finance Indonesia merupakan langkah awal, dan proses perdata akan menentukan kepemilikan unit loader tersebut berdasarkan putusan hakim.
“Proses persidangan perdatanya masih berlangsung. Kalau di persidangan pidana ini tidak menghapus hak pemilik (loader) tersebut. Setelah putusan persidangan perdatanya baru muncul siapa pemilik sah atas (loader) ini. Maka kami kembalikan dulu kepada Finance karena ini proses perdata, ketika proses perdatanya sudah diputuskan oleh hakim. Maka wajib dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tandas Toriq.
Pewarta: Ganda