Jakarta,suaraindonesia.online,
Jakarta Pusat – Tim Reskrim Polsek Johar Baru berhasil menangkap H S (52), pelaku jambret dengan kekerasan, hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya di Jl. Purbaya RT 10/05 Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Giat rilis dipimpin oleh Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah, SH, MA didampingi oleh Kasi Humas Polrestro Jakpus Ipda Ruslan, Panit Reskrim Polsek Johar Baru Ipda Agung, Kanit Shabara Ipda Fredi, Ketua LMK RW 05 Muhammad Syah.
Penjambretan terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Purbaya RT. 10/05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kompol Ubadillah mengatakan pelaku beralamat di Johar Baru Jakarta Pusat, “ia tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga mendorong korban hingga jatuh dan mengambil tas selempang warna hitam yang dipakai korban yang berisi satu unit HP merek Samsung A03 dan uang tunai sebesar Rp. 110.000,- sudah habis untuk keperluan pribadi,” ujar Ubaidillah di TKP pada Rabu, 17 Juli 2024.
Barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian diantaranya HP Merk Samsung A03, tas selempang warna hitam dan topi warna hitam yang dipakai pelaku saat kejadian.
Korban, seorang pria bernama Erwin (51), segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pos Kamling RW. 03 Kelurahan Kampung Rawa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 pukul 14.25 WIB.
Menurut keterangan saksi, Suprayanto dan Deni Sutrino, pelaku terlihat mencurigakan saat berada di lokasi kejadian. Kedua saksi tersebut memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses penangkapan H S.
Barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Johar Baru.
Kompol Ubadillah mengapresiasi kinerja Timnya yang dengan sigap berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu singkat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan dan warga sekitar yang sigap melaporkan kejadian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak Kepolisian jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” ujar Kompol Ubadillah.
H S kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Ketua LMK RW 05 Muhammad Syah, mengucapkan banyak terimakasih kepada petugas Polsek Johar Baru yang sudah menangkap pelaku jambret dengan kekerasan dengan cepat.
“Saya sebagai Ketua RT 10/05 yang membantu dan mengirimkan CCTV waktu kejadian penjambretan tersebut mengapresiasi Polsek Johar Baru atas respon cepatnya menangkap pelaku kurang dari 24 jam tanpa menunggu korban melapor, sekali lagi Bravo Polsek Johar Baru,” ujar Ketua RT.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Ida)