Forum Rogojampi Bersatu Apresiasi kinerja Unit Lantas Polsek Rogojampi Terkait Dumtruck Pengangkut Material Pasir

Banyuwangi,- Forum Rogojampi Bersatu (FRB) memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Lalu Lintas 12.905 di Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi, atas kinerja mereka yang responsif. Dalam aduannya terkait armada truck bermuatan pasir yang melintas setiap malam di jalan Lemahbangdewo  Rogojampi, FRB melihat perubahan positif dimana truk-truk tersebut sekarang telah ditutup dengan terpal, yang sebelumnya dibiarkan terbuka.

FRB secara intensif memantau truk-truk bermuatan pasir tersebut, meski masih ada beberapa yang tidak tertutup secara rapi, namun tindakan itu sudah dapat mencegah material pasir jatuh ke jalan, yang biasanya mengganggu konsentrasi pengguna jalan di belakangnya, terutama pengendara sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Irfan Hidayat, selaku ketua FRB, kepada media ini, Minggu (24/9/2023) mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja Unit Lantas di Polsek Rogojampi. Menurutnya, setelah aduan mereka disampaikan, unit lantas dengan segera melakukan patroli. “Dengan adanya tutup terpal pada truk material pasir yang diduga berasal dari pertambangan di Kecamatan Rogojampi dan Singojuruh, maka keselamatan pengendara lainnya bisa lebih terjaga,” kata Irfan.

Tidak hanya itu, FRB juga akan menindaklanjuti praktek pertambangan ilegal, dengan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan melaporkan pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi. Ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Banyuwangi. Kami tidak akan ragu melaporkan ke APH, ke Polda Jatim bahkan Mabes, karena semakin masif dan terang-terangan praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Irfan.

Irfan juga menegaskan, jika  sikap FRB ini adalah bentuk sinergi dengan pemerintah untuk menjadikan Banyuwangi menjadi lebih baik. “Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tegasnya.

“Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Tanpa itu, artinya terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal,” tandas Irfan.

Sebagai informasi, Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.

Pelaku praktek tambang tidak berizin, juga  akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta: Rcs/jk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *