Dugaan Kasus Melibatkan Oknum Pemerintah Raja Ampat Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

 

Sorong– Polda Papua Barat Daya fasilitasi kedua pihak dugaan kasus yang melibatkan oknum pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diselesaikan secara Restorative Justive atau keadilan restoratif.

Restorative Justive ini dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat damai melalui cara kekeluargaan.

Proses ini melibatkan pihak keluarga, Pelapor dan terlapor sepakat damai dengan membuat pernyataan dan menandatanganan dihadapan penyidik kepolisian dan disaksikan penasihat hukum.

Yusuf Salim mengatakan proses restorative justive ini setelah adanya kesepakatan damai dari pihak terlapor dan mencabut laporan polisi.

la juga menegaskan dalam produsen ini tidak ada unsur paksaan dan tuntutan dari pihak pelapor.

Yusuf Salim mengaku berterimaksih terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang menimpa dirinya termasuk pihak keluarga, penasihat hukum, LBH Yayasan Kasih Indah Papua dan aktivis perempuan di Sorong Raya.

Yusuf Salim juga memberikan apresiasi terhadap pihak polda PBD yang turut berperan aktif dalam penyesalaian kasus ini melalui RJ.

Apresiasi terhadap polda PBD karena semangat KHUP Baru telah diterapkan oleh pihak kepolisian melalui Restorative Justive,” ujar Yusuf Salim, kepada sejumlah wartawan di Aimas Hotel, 21 Januari 2025.

Sementara itu, Direktur Reserser Kriminam Umum Polda PBD, Kombes Pol Junov Siregar membenarkan penyelesaian kasus YS melalui Restorative Justive.

Benar telah selasai melalui restorasi jastice,” ujar Kombes Junov.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini sesuai Pasal 79 ayat (1) menyebutkan: “Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan kepentingan Korban, Pelaku Tindak Pidana, dan masyarakat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua Provinsi Papua Barat Daya (YLBH – KIP)

Laporan Polisi yang menimpa Yusuf Salim atas dugaan pelecehan di Polda Papua Barat Daya berakhir melalui restorasi juctice (RJ) hari ini, Rabu (21/1/2026).

RJ dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat damai melalui cara kekeluargaan. Dengan melibatkan pihak keluarga, Pelapor dan terlapor sepakat damai dengan membuat peryataan dan menandatanganan dihadapan penyidik kepolisisan.

Dalam keterangan resminya, Yusuf Salim membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Dan pihak terlapor telah mencabut laporan polisi.

Yusuf Salim juga menegaskan tidak ada unsur pakasaan dan tutuntan dari pihak pelapor.

Kepada awak media Yusuf Salim mengaku berterimaksih terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang menimpa dirinya termasuk pihak keluaraga pengacara, Yayasan Kasih Indah Papua dan aktivis perempuan di Sorong Raya.

“Yusus juga memberikan apresiasi terhadap pihak Polda PBD yang turut berperan aktif dalam penyesalaian kasus ini melalui RJ.

“Apresiasi terhadap polda PBD karena semangat KHUP Baru telah diterapkan oleh pihak kepolisian melalui RJ,” ujar Yusuf kepada awak media di Hotel ACC Aimas

Diretur Reserser Kriminam Umum Polda PBD, Kombes Pol Junov Siregar membenarkan penyelesaian kasus YS melalaui RJ.

Benar telah selasai melalui restorasi jastice,” ujar Kombes Junov.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini sesuai Pasal 79 ayat (1) menyebutkan: “Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan kepentingan Korban, Pelaku Tindak Pidana, dan masyarakat(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *