DPW LHI Provinsi Lampung Pinta Kejari Tanggamus Tegak Lurus Tangani Kasus APDESI Ulubelu 


Lampung,,Suaraindonesia.online

Ketua DPW LHI Provinsi Lampung telah melaporkan ketua APDESI Kecamatan Ulubelu ke Kajari Tanggamus beberapa hari lalu ,kini DPW LHI Provinsi Lampung telah memasuki babak baru yaitu memberikan surat tembusan ke Bupati dan inspektorat kabupaten tanggamus ,dan memberikan tantangan Untuk Kejari Tanggamus, ungkap pungutan yang dilakukan oleh APDESI Kecamatan Ulubelu kepada para Kepala Pekon dengan mengatasnamakan setoran untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (20/12/2024)

Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, SE, yang akrab disapa Tri selaku Ketua LHI DPW Provinsi Lampung kepada awak media ini

Saya dikonfirmasi awak media Tri menyampaikan kegeramannya kepada Pengurus APDESI yang berani meminta dana Sebesar Rp. 15.000.000,-/ Tahun untuk 16(enam belas) Pekon dengan mengatasnamakan Koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 “Luar Biasa, Tindakan yang sangat berani yang telah dilakukan oleh APDESI, terang-terangan menyebut dana sebesar Rp.15.000.000/Tahun/Pekon untuk Aparat Penegak Hukum”

“Jika 16 (enam belas) Pekon dikalikan Rp.15.000.000,- dalam 2 tahun artinya hampir (Lima Ratus Juta ) Rp. 500.000.000,- dana yang berhasil di kumpulkan APDESI untuk APH. Pertanyaannya untuk apa tuh APH minta dana koordinasi sampai 500 jita dalam dua tahun” . Ujar Tri

Masih dikatakan oleh Tri bahwa pihaknya mempertanyakan apa yang dilakukan oleh APDESI Ulu Belu ini.

“Jika benar ada Dana Koordinasi sebesar hampir (Lima Ratus Juta) Rp 500.000.000 untuk APH, tantangan nih untuk Kejari Tanggamus”

“Itulah salah satu poin yang kami curigai jadi salah satu penyebab bocornya Dana Desa maka kami telah laporkan Kepada Kejari Kabupaten Tanggamus terkait perihal ini “. Lanjut Tri

Dan diujung penyampaiannya, Ketua LHI DPW Lampung ini pun meminta kepada Kejari Tanggamus untuk bersikap Profesional, transparan dan tegak lurus terhadap hukum khususnya dalam menyikapi laporannya ini

“Harapan Kami, agar Kejari Tanggamus bisa tegak lurus terhadap hukum menindaklanjuti laporan kami dan transparan dalam pengungkapannya”

” Apakah benar APDESI lakukan Setoran Kepada APH untuk koordinasi yang berpotensi Gratifikasi, ataukah APDESI Ulu Belu hanya bawa-bawa nama APH untuk lakukan Tipu Muslihat kepada anggotanya agar bisa mengambil dan membocorkan keuangan dana desa. Cukup berat sih, tapi kami yakin, kejari Tanggamus mampu selesaikan laporan kami ini”. Tandas Tri Ketua DPD LHI Provinsi Lampung

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *