DPR Papua Pastikan Serahkan Tiga Nama Calon Pj.Gubernur Papua ke Mendagri Tanggal 9 Agustus 2023

Redaksi: Rahman.Permata

Jayapura – Guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) maka DPR Papua telah melakukan sejumlah langkah konkrit, salah satunya adalah rapat terbatas Pimpinam DPRP bersama Fraksi – Fraksi dan Poksus DPRP, ” Hari ini kami pimpinan DPRP bersama pimpinan Fraksi dan Poksus DPRP telah melakukan pertemuan guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI tentangpengusulan calon Penjabat Gubernur Papua.Sesuai proses dan mekanisme di DPRP, kami telah siapkan dan putuskan tiga nama Calon Penjabat Gubernur yang akan kami antar atau diserahkan ke Mendagri pada tanggal 9 Agustus 2023 untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan sekaligus ditindaklanjuti

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE kepaxa Humas DPRP ketika melakukan konferensi pers, usai memimpin Rapat Terbatas Pimpinan DPRP dan Fraksi DPRP, Senin, (07/08/2023)

Dikatakan Banua Rouw bahwa meski kewenangan penunjukan Pj. Gubernur Papua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) namun dalam proses penentuan Pj.Gubernur Papua hendaknya memperhatikan kekhususan yang dimiliki Provinsi Papua melalui pemberlakuan Otonomi Khusus,”Kewenangan penunjukan Pj.Gubernur adalah Pemerintah Pusat bukan kami DPR Papua, tetapi kami kami berharap Pempus melalui Presiden terus komitmen untuk menunjuk Pj.Gubernur Papua harus orang asli Papua, sama seperti yang ada di tiga DOB.Hal ini sejalan dengan kekhususan Papua dan juga tuntutan masyarakat Papua berikut komitmen kami di DPRP bahwa Pj. Gubernur Papua harus Orang Asli Papua, ” Ujarnya

Ditambahkan Banua Rouw bahwa meski dalam penentuan penunjukkan calon Pj.Gubernur Papua harus juga memperhatikan syarat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku namun kebijakan affirmatuf action yang diberikan lewat UU Otsus dengan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua juga harus dibuka,”Tentu dalam penunjukkan Pj.Gubernur ada mekanisme dan syarat lain yang harus kita jaga dan menjadi pertimbangan-pertimbangan kami DPR Papua, dan kalau bicara soal kepangkatan atau eselon, kita di Papua hanya satu orang, tetapi kami mau peluang itu harus dibuka supaya ada kesempatan bagi orang asli Papua untuk memimpin negerinya sendiri.Untuk apa kita diberikan kekhususan melalui UU Otsus, kalau untuk Pj. Gubernur saja orang dari luar yang tidak paham soal persoalan di Papua datang memimpin Papua,” Tutupnya (Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *