Lampung, Suarindonesia.online –
Laporan Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung kepada Kejari Kabupaten Tanggamus beberapa Minggu lalu terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu, dikabarkan telah diterima oleh Kejari Tanggamus dan sedang dipelajari substansi dari isi laporan maupun ditelaah secara kebenarannya.
Hal ini pun menjadi sorotan penting DPD Ormas Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Provinsi Lampung , bagaimana tidak dugaan pungli dan gratifikasi yang terjadi di tubuh APDESI Kecamatan Ulu Belu dalam dua tahun terakhir diduga mencapai 2(Dua) Miliar dengan rincian 800 (Delapan Ratus Juta) pertahun guna pembayaran uang publikasi media, dan 240 (Dua Ratus Empat Puluh Juta) yang diduga uang pengamanan untuk APH, uang tersebut dihimpun dari 16 (Enam Belas) kepala Pekon di kecamatan ulu belu Kabupaten Tanggamus. Kamis (09/01/2025)
Persoalan ini pun disikapi dengan teliti oleh DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung, guna mencari kebenaran asal uang, dan mekanisme penggunaan uang tersebut, mewakili ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung “Adnansyah” selaku sekretaris DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung pun menyampaikan.
“Ini hal yang luar biasa, uang yang cukup besar untuk dana publikasi media di dalam 1(satu) kecamatan mencapai 800(Delapan Ratus juta), Yang jadi pertanyaan kami dasar hukum, juknis mekanisme penyalurannya seperti apa, pertanggung jawabannya bagaimana” . Ungkapnya
“Perlu dipertanyakan dasarnya apa, verifikasinya seperti apa, atau bagaimana? PPK, PPTK, maupun bendahara pengeluarannya ini siapa? Harus jelas ini pertanggung jawabannya. yang jelas dan perlu kita ketahui bersama sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus saja masih terdapat temuan dana langganan media kelebihan pembayaran hingga 1,5 miliar di tahun 2023 karena dinilai kurang cermat berdasarkan hasil analisis kebutuhan secara rasional, jadi kalau kita mau terlihat profesional dan terbuka ya kita buka semua saja”. jelas Adnan.
Tak hanya sampai disitu, sekretaris DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung ini pun mempertanyakan, “bukti tayang, standar pemberitaan yang ada di kecamatan ulu belu seperti apa, ini kan harus profesional yang katanya profesional, dan harus dipertanggung jawabkan. semua kan ada mekanismenya, apa minimal tiga dokumentasi dalam 1 berita atau bagaimana selama dua tahun terakhir, BKP dan SPJ nya seperti apa.
“Jadi jangan sampai ada kepentingan suatu organisasi mengesampingkan yang katanya profesional itu. Harus kita garis bawahi ini penyalurannya melalui organisasi APDESI bukan per-pekon, nah yang meriksa realisasi publikasi media yang ada di kecamatan ulu belu ini siapa, Auditornya bagaimana? Dinas PMD, Inspektorat kabupaten, atau BPK RI perwakilan Lampung” . tanyanya
Ditempat yang sama , Kembali sekretaris DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung ini membahas dugaan uang yang mengatasnamakan APH 15(Lima Belas Juta) per-pekon
“ini yang saya agak heran ada 3 pernyataan yang berbeda – beda, ada yang menyatakan di Pemberitaan memberikan ucapan berupa bunga papan, paling paling. Jika mau ketemu APH paling cuma bubuk kopi sebungkus dua bungkus, kadang-kadang ada juga yang minta madu”
Ada juga narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya dengan dalih menjaga keharmonisan sesama pengurus APDESI “Kalo kami tanya, Toni selaku ketua selalu menjawab”
“Sudah beres, APH Aman semuanya” kami juga bingung, yang dimaksud APH ini apa? Atau siapa? Dan yang di maksud aman. Aman dari apa? nah yang terakhir ini untuk beli seragam dan jalan – jalan ke Bali”
Belum lagi ditambah pemberitaan MOU yang belum jelas peruntukannya antara LSM dan DPK APDESI Ulu Belu mencapai 60 juta/tahun, ketika dikonfirmasi bentuk kerja samanya seperti apa asal uangnya dari mana kan diam, apa nggak masyarakat ini dibuatnya bingung,” .ungkapnya
Adnan pun menegaskan, kami dari DPD Ormas BIDIK Lampung, siap mengawal proses laporan DPW LHI Lampung hingga tuntas, bahkan kami siap melimpahkan laporan yang sama, akan kami tujukan ke Polda Lampung, Kejati Provinsi Lampung, BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Kementerian desa dan PDT. Tegasnya
“Iya kami menunggu dan mentaati proses yang sedang berlaku di Kejari Tanggamus, guna mencari kebenaran persoalan ini, kami berharap dugaan penyimpangan ini jangan sampai terjadi pembiaran. yang jelas Ormas BIDIK DPD Provinsi Lampung sudah memiliki dokumen bukti transfer antar kepala pekon di tahun 2023, video pernyataan salah satu kepala pekon yang meng iyakan terkait sumbangan – sumbangan tersebut, serta dokumen – dokumen pendukung”. tandasnya
(Tim/red)