Redaksi: Rahman.Permata
Manokwari – Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Proyek Jembatan Ahmad Yani Waisai Mangkrak, Kapolda Papua Barat Diminta Tindak Dugaan Tipikor Proyek Tersebut” dibantah oleh PPTK Provinsi Papua Barat.
Saat dikonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan, pekerjaan tersebut bukanlah mangkrak akan tetapi ada tahap selanjutnya.
“Ini Bukan Mangkrak Mas, pekerjaan tersebut sudah selesai, ini tahap selanjutnya, seharusnya sudah di Anggarkan di T.A 2023 namun dengan adanya Perpecahan Provinsi maka anggaran di alihkan ke Provinsi Papua Barat Daya (PBD) karena sudah bukan Hak Provinsi Papua Barat (PB) sehingga PBD yang mengambil alih, “katanya. Kamis, (31/08/2023).
Menurutnya, pekerjaan tersebut baru dua (2) tahap proses pengerjaan dan tahap berikutnya di ambil alih oleh Provinsi Papua Barat Daya (PBD)
“Ini baru 2 tahap Proses pengerjaan, tahap selanjutnya sesuai Perencanaan nanti dari pihak Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Dan kalau ini di kerjakan sampai selesai dan Fungsional bisa 2 atau 3 tahap lagi, tetapi itu tergantung Anggarannya, ” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan bahwa, Tahap Pertama dan ke 2 sudah selesai, tahap Pertama Pengadaan Tiang Pancang dan Tahap ke 2 pemasangan Pancang dan Abudmen satu sisi saja, ” tambahnya.
Dia juga menambahkan, terkait berita yang dipublikasikan oleh media sehingga di panggil untuk mengklarifikasi.
“Iya mas, dari berita ini saya di panggil untuk klarifikasi di Polres raja 4 dan sudah selesai, itu harusnya sudah di jelaskan sama Pimpinan juga, ” ungkapnya.
Dia pun menyarankan untuk tahap kedua agar konfirmasi ke Dinas PU Provinsi Papua Barat Daya.
“Kalau tahap selanjutnya ini silahkan konfirmasi ke Dinas PU Provinsi Papua Barat Daya, karena sudah di alihkan semua kesana. Dan masih pada tahap pemeliharaan sampai bulan Oktober 2023, ” ucapnya.
“Jadi dari Provinsi Papau Barat sudah tidak bisa melanjutkan Tahap selanjutnya, karena sudah merupakan kewenangan Provinsi Papua Barat Daya, ” Pungkasnya.(red)