Redaksi: Rahman.Permata
Sorong, – Berdasarkan surat Nomor : O1/LBH-ABDI-PAPUA/PDN/VII/2025 Lampiran : 4 (empat) lembar, Kuasa Hukum Elimelek Obet Kaiwai, S.H. Yance P. Dasnarebo, S.H. e Urbanus Mamu, S.H., M.H. Lutfi S. Solissa, S.H. dan Benyamin B. Warikar, S.H, bertindak untuk dan atas nama Klien kami, Sdr. Isak Semuel Boekorsjom, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2024 (terlampir), dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/X/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 4 Oktober 2024.
Dengan ini kami menyampaikan KEBERATAN ATAS SURAT PENGHENTIAN PENYELIDIKAN Adapun dasar keberatan kami adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, penyidik Polresta Sorong Kota telah menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: B/351/VII/RES 1.9./2025 tertanggal 14 Juli 2025, atas laporan Klien kami.
Yance P. Dasnarebo, S.H, menilai keputusan penghentian tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh atas alat bukti yang telah disampaikan oleh pelapor, termasuk belum diperiksanya saksi-saksi kunci dan dokumen pendukung secara lengkap, dan tidak berdasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dibuat oleh pihak penyidik dalam hal ini Saudara WAHYU | penyidik pembantu ), dan Saudara THOMAS (KBO), yang mana dalam gelar perkara khusus penyidik tidak memaparkan hasil penyelidikan dan apa saja yang telah di buat dalam perkara ini, hanya menyampaikan secara lisan kepada pihak pelapor dan terlapor, bahwa sudah di periksa saksi ahli dari UNIVESITAS TRISAKTI dan UNIVERSITAS GADJAH MADA (UGM), Namun pendapat para ahli itu tidak di sampaikan secara terbuka kepada pelapor dan terlapor, dan penyidik lebih mengarahkan pelapor untuk meminta apa yang menjadi kemauan pelapor kepada terlapor, yang mengarah kepada mediasi atau penyelesaian damai antara pelapor dan terlapor, namun yang terjadi adalah Terlapor telah mengakui perbuatanya kepada pelapor bahwa dokumen yang di duga adalah palsu, itu di benarkan bahwa dokumen tersebut dibuat sendiri oleh terlapor tampa melibatkan pihak pelapor dan juga pihak lain, dan dokumen tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor sediri, sehingga pelapor menilai bahwa laporan pelapor harus di tingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, supaya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik dapat mengambil langkah tegas untuk melakukan penggledahan dan penyitaan dukomen yang menjadi objek dalam lapor polisi karena pelapor menilai bahwa ada upaya menghilangkan dokumen asli yang merupakan bukti dalam objek lapoaran ini, bahwa alasan-alasan hukum yang digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan belum disampaikan secara rinci dan proporsional kepada pihak pelapor, sehingga menimbulkan keraguan terhadap proses hukum yang tidak transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Lutfi S. Solissa.S.H bahwa alasan hukum yang digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan belum dijelaskan secara rinci dan proporsional kepada pihak pelapor, sehingga menimbulkan keragyan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum dalam penanganan perkara ini.
” Bahwa penghentian ini berpotensi menghilangkan hak hukum Klien kami untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHAP dan prinsip pelayanan publik yang baik, ” ungkap Benyamin B. Warikar, S.H,
Berdasarkan hal-hal tersebut yang disampaikan oleh kuasa Hukum, saya atas nama Stanley Rumasep memohon agar Bapak Kapolresta Sorong Kota berkenan meninjau kembali Surat Penghentian Penyelidikan dimaksud, dan memerintahkan kepada penyidik untuk membuka kembali proses penyelidikan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
” Apabila diperlukan, kami siap menyampaikan bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi yang belum digali secara optimal pada tahap sebelumnya, ” tambah Stanly seraya mengharapkan agar Bapak Kapolresta Sorong Kota yang baru dapat memberikan perhatian dan tanggapan yang proporsional demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (***)






