Banyuwangi,-Kabel LAN atau Local Area Network merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar dalam jaringan area lokal dan juga Pemasangan Tiang Internet Harus Berijin hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentangTelekomunikasi.
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan ijin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan sampai ke kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat, akan tetapi hingga kini kegiatan pemasangan tiang internet tak berijin kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan warga masyarakat Banyuwangi Jawa timur dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha Nakal yang tak berijin, saat ini begitu banyak di jumpai dan hampir ada disetiap permukiman warga masyarakat.
Dan bahkan Kegiatan pemasangan tiang kabel Internet yang ada di permukiman warga masyarakat Banyuwangi saat ini murni Kegiatan Liar yang dilakukan Pengusaha Nakal Tak berijin bahkan dengan terang terangan dan disengaja Tanpa pemberitahuan /seizin RT atau RW hingga kelurahan dan kecamatan, sehingga setiap warga masyarakat yang lokasi tanahnya dijadikan pemasangan tiang dan bahkan hingga atap tumah tinggalnya dijadikan penompang Kabel Internet ada yang bocor pengusaha internet tidak mau tau dan tanpa memberi kompensasi pada warga masyarakat yang telah dirugikan oleh Pengusaha Internet tersebut. terang,” salah satu warga seputaran Sasak perot yang tak mau disebutkan namanya pada media.
Dan bisa dipastikan saat ini dibanyuwangi kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet tak berizin ada disemua lokasi Permukiman warga di wilayah kabupaten baik dikota bahkan hingga ke penjuru pelosok permukiman warga masyarakat pedesaan ,Dengan banyaknya Pengusaha pengusaha Internet Nakal tak berijin dengan sengaja Tabrak Aturan, akibat instansi terkait lakukan Pembiaran dan pelaksana Tugas Peraturan daerah Tebang pilih dalam penindakan kini para pengusaha internet nakal kian semena mena dengan tanpa memberikan Kompensasi pada warga masyarakat dikegiatan penanaman tiang pancang kabel internet yang menggunakan lahan milik warga ungkap,”salah satu tokoh masyarakat Rogojampi yang kecewa atas ketidak tegasan pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dalam menindak pengusaha internet nakal dan sangat merugikan warga masyarakat.
Dinas terkait dalam hal ini PU PUPR kabupaten Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja yang hingga kini terkesan dengan sengaja melakukan Pembiaran terhadap pelaku kegiatan penanaman tiang pancang kabel internet Liar yang tak berijin dan kini kondisinya sangat meresahkan warga masyarakat, sehingga diharapkan pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi melalui instansi terkait segera melakukan penindakan secara tegas tanpa tebang pilih khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Banyuwangi.papar,” Junjung selaku tokoh masyarakat sobo pada media.






