Dikonfirmasi : Meskipun Mangkir, Hakim Tipikor Tetap Melakukan Persidangan Kasus Korupsi APBG Gampong Meugatme

Ket foto : foto dokumentasi Kejari Nagan Raya yang diterima awak media ini, Jum,at malam (15/09/2023)
Ket foto : foto dokumentasi Kejari Nagan Raya yang diterima awak media ini, Jum,at malam (15/09/2023)

Nagan Raya, Aceh|Suaraindonesia.online, -Pengadilan Tipikor Banda Aceh kabulkan permohonan sidang In Absentia perkara Tipikor an terdakwa Juliadi Bin Ramli dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong APBG gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, hal ini. disampaikan oleh Kajari Nagan Raya Muib SH.,M.Li. Melalui Kepala Seksi Inteljen Achmad Rendra Pratama, SH MH, pada awak media ini saat dikonfirmasi, Jum,at malam (15/09/ 2023.

Adapun dalam keterangan tertulisnya Kepala Seksi Intejen Kejari Nagan Raya mengataka,telah memantau perkembangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Gampong (APBG) di Gampong Meugat Meh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s.d. Tahun 2021 atas nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli.paparnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Bahwa persidangan tersebut diselenggarakan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Teuku Syarafi, S.H., M.H., dan anggotanya Elfama Zain, S.H. dan Ani Hartati, S.H., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dihadiri oleh Kasi Pidsus Yudadi, S.H., Hengki Neldo, S.H., dan Bagus Agung Santosa, S.H.,  sebutnya.

Sambungnya,jalannya persidangan sebagai berikut,Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran terdakwa Dimana Penuntut Umum sudah mengupayakan pemanggilan melalui media cetak, media online, dan pemanggilan langsung melalui keluarga, Aparatur Desa, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Penunutut Umum masih belum dapat menghadirkan terdakwa dikarenakan terdakwa masih DPO (Daftar Pencairan Orang).ucapnya.

Bahkan menurutnya Setelah itu Penuntut Umum menyerahkan dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk sidang In Absentia dimana Ketua Majelis Hakim menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan tersebut
Bahwa Penuntut Umum diperekenankan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan kemudian sidang ditutup.terangnya.

Kendati demikian jelasnya, Hakim mengabulkan permohonan JPU utk sidang Juliadi dilakukan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Sidang dilanjutkan dg pemeriksaan saksi2 pada Senin besok. Terdakwa Juliadi jika masih tetap TDK hadir maka terdakwa akan kehilangan haknya utk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU
Bahwa Apabila Terdakwa Juliadi Bin Ramli tidak hadir (sidang in absentia)
“maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan dapat dipastikan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri,jelasnya.

Tambanya lagi,Kejaksaan Negeri Nagan raya menghimbau agar terdakwa Juliadi Bin Ramli dapat hadir di persidangan pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II. Kp. Baru kecamatan Baitturrahman Kota Banda Aceh. Pungkasnya. (H@r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *