DiDuga Oknum Bendahara Bapeda Raja Ampat Berikan Rumah dan Isi Perabot Kepada Wanita Simpanan

Sorong – Bendahara Bapeda Salah Satu ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diminta agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas, jangan sampai tersandung kasus. Hal ini disampaikan
Aktifis Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua, Rafael Ood Ambarauw. kepada Media

Rafael Ood Ambarauw. menyebut, jika posisi bendahara sangat rawan untuk bisa tersandung kasus jika tidak berhati-hati, karena berhubungan langsung dengan keuangan.

“Jangan sampai tergoda, rezeki kita sudah diatur oleh yang Maha Kuasa . Hati-hati dalam menjalankan tugas jangan sampai terkait masalah hukum,” pesan  Aktifis Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua, Rafael Ood Ambarauw.

Diketahui ada  salah satu Asn Dilingkup Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat yaitu bendahara Bapeda berinisial  A.L diduga memberikan fasilitas rumah, dengan perabot kepada perempuan selingkuhnya dibilangan daerah Sulut Manado rumah seharga 120 juta  diberikan kepada perempuan simpanan berinisial  F.A

Rincihan harga rumah Rp: 120.000.000.
untuk bahan rehab.
1. rehab kap baru.
– kayu 5x 10 = 1M³
– kayu 5×7= 1/¹2 M³
– kayu 4×4 = 1M³
– kayu 8×12 =10 potong.( untuk tiang raja)
– triplex 3 ml =25 lembar
– besi 8 inc = 4 staf
– besi 6 inc = 2 staf
– seng gelombang = 100 lembar
– nok ( penutup mafana) 30 buah
– full brik = 300 buah
– pasir plester = 1hais(1 open Cup)
– semen cons =10 bamtal
– pipa paralon 3 inc = 4staf
– pipa 2inc = 2 staf
– pipa  ¹/2= 2 staf
– 1 bh kolset duduk
– tehel lantai 8 dos untuk kamar mandi dan WC
– tehel dinding 7 dos untuk kamar mandi
– cable eterna 50 meter ukuran 2×2,5
– cable eterna 3×2,5 25 meter
– MCB 6 amper 4 bh
– MCB 10 amper 1 buah.
sisa upa kerja Rp :  4.650.000.
(kursi sofa 2 pasang, meja hias, meja makan 1 set, sprinbedth ukuran 180×200 CM. 1,  kulkas 1 unit, sotkes 1 unit. AC 1 unit.

Nantinya Hal ini kami akan Laporkan ke BPK dan Inspektorat serta  Atasannya untuk ditindak lanjuti  diperiksa apalagi AL merupakan Bendahara Di Kantor Bapeda Raja Ampat , Bila nantinya oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran kata Aktifis Anti Korupsi

Cegah Perselingkuhan ASN,  Tegaskan Aturan Disiplin

Sementara itu, Rafael Ood Ambarauw.
menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

” Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ucap
Rafael Ood Ambarauw.

Ditambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan
Lebih berat lagi  kalau oknum Bendahara tersebut Pakai uang Kantor bukan Pribadinya sendiri

Saat konfirmasi setelah berita ini naik  kepada Oknum AL katanya Jelas berita ini tidak  betul,ini sakit hati saja,masalah rumah atau apa saya tidak  pernah mau berikan apalagi sebesar itu,mau dapat uang drimana sy(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *