Langkat. SuaraIndonesia.Online,-
Mobil truck BK 8454 FX yang diduga mengangkut minyak ilegal di amankan jajaran polres langkat di jalan lintas sumatera Kabuten langkat Provinsi Sumatera Utara berapa hari lalu hingga kini masih menjadi tanda tanya warga. Sabtu (13/5/2023)
Dari informasi yang di terima wartawan dari warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan jika dari keluarga pengusaha berinisial Md yang juga merupakan PNS di dinas pendidikan kabupaten Langkat saat ini sedang mencari bantuan perlindungan hukum entah kemana saja.
Pasalnya empat hari yang lalu mobil pengangkut minyak mentah (konden) yang dimasaknya atau diolahnya dibelakang rumah tempat tinggalnya didesa air itam kecamatan gebang saat ini ditangkap pihak opsnal unit ekonomi Reskrim polres Langkat.
Namun aneh setelah ditangkap mobilnya tidak berada di polres Langkat, sedangkan dua orang selaku supir dan kernet mobil truck yang juga sudah diamankan polisi sudah empat hari tapi masih berada di ruangan unit ekonomi bukannya didalam sel tahanan.
“Semalam ibuk Md menemui kami keluarga minta tolong minjam uang. katanya mobil tersebut baru empat kali mengangkut minyak jadi belum ada uang dan perlu ratusan juta untuk mengurus”. Ujarnya
Kanit ekonomi IPDA Ali Al Asghor saat di konfirmasi wartawan via whatsapp mengatakan jika terkait penangkapan mobil truk yang diduga mengangkut minyak illegal masih di proses lebih lanjut dan untuk mobil beserta barang bukti lainnya masih kita amankan.
“Berdasarkan Undang-undang migas dan cipta kerja tentunya masih banyak proses dalam pembuktian dugaan pengangkut minyak ilegal tersebut, apakah jenis minyak subsidi atau lainnya yang tentunya melaui uji laboratorium, makanya supir dan kernet mobil tersebut masih berstatus saksi dan kita pisahkan sambil proses penyidikan lebih lanjut”. Ujarnya
Sedangkan dari informasi dirangkum awak media, terdapat puluhan dapur pengolahan atau pemasakan minyak mentah/Condensat ilegal di kabupaten Langkat yang bebas beroperasi dan bahkan baru -baru ini dapur pengolahan minyak Condensate milik RA meledak, tepatnya di Dusun Wampu-Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (18/4/2023), tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Disebut-sebut, dari peristiwa itu terdapat satu orang korban mengalami luka bakar, namun saja, korban yang teluka disembunyikan (dilindungi) sihingga luput dari pemberitaan.
Warga berharap, pemasakan/pengolahan minyak ilegal ditutup atau di hentikan di kabupaten langkat karena melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan warga berharap agar pihak aparat penegak hukum harus serius dalam menangani dugaan permainan minyak illegal karena selama ini terkesan main mata.
(ROB)