Demi Tegaknya Keadilan: Gabungan Aktivis Pribumi Akan Lawan Pengendapan Kasus Korupsi Di Kejaksaan Banyuwangi

Banyuwangi, Suaraindonesia.online- Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember nanti, masyarakat dan aktivis Pribumi Banyuwangi akan mengelar aksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dengan mengusung tema “Ora Wedi, Tetep Wani Lawan Korupsi” gabungan lembaga dan aktivis menuntut ke transparanan proses terkait kasus korupsi yang mancet bertahun tahun.

Dalam hal ini, Gabungan aksi yang di motori oleh Aktivis senior Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan kita akan bergerak bersama untuk melawan sistem hukum yang tidak mampu menegakkan keadilan secara adil dan tegas, bahkan cenderung mandul dalam menindak para pelaku korupsi dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Bacaan Lainnya

“Hukum di Banyuwangi seperti mandul, tidak berjalan dan tidak mampu menyentuh para koruptor yang merugikan rakyat banyak,”tegasnya.

Maka dari itu, Helmi menerangkan kami aktivis pribumi Banyuwangi menuding Kejari Banyuwangi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai eksekutor.Hal ini, sudah mencederai keadilan, sebab sampai hari ini (04/12/2025) belum menahan eks. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi H.Nafiul Huda, S.Sos., M.Si (NH) yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan fiktif pengadaan makanan dan minuman (mamin) Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Padahal dikhawatirkan tersangka bisa saja melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,”terangnya.

Lanjut, Helmi menjelaskan bahwa NH sudah di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun. Penahanan NH seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka NH, APH menaksir kerugian negara hampir mencapai Rp 400 Juta.jelasnya.

Selain itu, Gabungan aktivis pribumi menyatakan #MosiTidakPercaya dikarenakan banyak pengedapan kasus korupsi seperti kasus pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo sebesar Rp 4.016.733.854 (Empat milyar enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021, korupsi Pelabuhan Jeti Grand Watudodol kegiatan fiktif di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.Selain itu, kasus dugaan korupsi di PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) yang mengelola 2 (dua) unit kapal LCT Putri Sritanjung juga telah mengendap di Kejari Banyuwangi hampir 10 tahun.

“Maka dari itu, kami akan melawan penegakan hukum yang tidak transparan, demi tegaknya keadilan,” Katanya.

Pewarta: Ganda

Editor: 5093N9

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *