Suaraindonesia.online — Beredarnya foto Surat informasi yang di terima awak media Suaraindonesia.online, yang dimana isi surat tersebut berisikan bahwa, PT.
GSM (gelora sawita makmur) yang ada di Kabupaten Nagan Raya memberitahukan, pemberiantahuan operasional yang ditujukan kepada Camat Darul makmur tertanggal 28 mei 2024, dan baru diterima awak media ini, Rabu malam(29/05/2024) pukul 23.28 WIB.
Adapun isi surat yang bernomor : 20.04/GSM/V/24 Lamie 28 mei 2024 tersebut sebagai berikut.
“bahwa telah beraktifiitasnya kembali PT. Gelora Sawita Makmur di Kabupaten Nagan Raya.
Sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada acara sosialisasi pada tanggal 07 maret 2024 di Dinas Perkebunan Nagan Raya dan papan laragan yang telah kami Pasang pada area kebun.
Kami dari menejemem PT. Gelora Sawita Makmur meminta Bapak agar memberitahukan kepada Bapak agar setiap warga Desanya yang selama ini melakukan aktivitasnya didalam area kebun PT. Gelora Sawita Makmur mulai besok pagi hari jum’at tanggai 31 mei 2024 untuk tidak melakukan aktifitas pemabennan, pengangkutan, pengerjaan dan penguasaan tanah dia area lahan HGU PT. Gelora Sawita Makmur.
Bahwa apabila nantinya masih terdapat warga Desa Bapak yang tetap bersikukuh untuk melakukan kegiatan yang dilarang tersebut diatas, maka pihak perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan mekanisme serta prosudur hukum yang berlaku tampa terkecuali, demukian isi surat tersebut dan ditanda tanganni oleh General meneger PT. Gelora Sawita Makmur”, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Team media ini mencoba melakukan penelusuran informasi dengan cara mencoba mengkonfirmasi Kepada Camat Darul makmur Nasruddin. S.Pd. Melalui akun WhatsAppnya dianya, menjawab dalam pesan chattingnya mengatakan.
“Ya, tadi siang di antarian ke Saya Camat Kecamatan Darul makmur”, pungkasnya.
Pewarta : (H@r)






