Redaksi: Rahman.Permata
BIAK – Mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Nabire, Kantor Imigrasi Biak kembali optimalkan pengawasan terhadap orang asing melalui operasi gabungan TIMPORA Kab.Nabire, (06/02).
Usai melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Nabire yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kab.Nabire, Ismail Djamaluddin serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba dan Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Ganda Samosir, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak yang dipimpin oleh Edy Firyan selaku Kepala Kantor Imigrasi Biak melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan bersama Anggota TIM PORA Kab.Nabire.
Turut mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Biak dalam kegiatan Operasi Gabungan tersebut yaitu Janny H. Maturbongs selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta Oky Syachputra selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.
Bersama anggota Tim PORA Nabire yang terdiri dari instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah Kab.Nabire, Kantor Imigrasi Biak tunjukkan sinergi menyeluruh dari setiap elemen yang ada.
Dalam kegiatan ini objek lokasi yang menjadi target dalam Operasi Gabungan adalah PT.Nabire Baru yang berlokasi di Waisai, Kab.Nabire, Papua Tengah.
Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Ganda Samosir menyampaikan langsung dukungannya dalam apel pembukaan kegiatan Operasi Gabungan.
“Operasi gabungan ini bukan hanya untuk kepentingan Imigrasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh instansi yang tergabung dalam wadah TIMPORA dalam perwujudan sinergi antar instansi.”ujarnya
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Biak, Edy Firyan menyampaikan bahwa
“Dalam pelaksanaan kegiatan operasi gabungan ini, diharapkan setiap personil yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing”.jelasnya
Berdasarkan hasil kegiatan Operasi Gabungan di PT.Nabire Baru diketahui terdapat keberadaan Orang Asing sejumlah 2 orang kewarganegaraan Malaysia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) . Petugas Imigrasi bersama anggota TIM PORA melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.
Diakhir kegiatan Operasi Gabungan Kepala Kantor Imigrasi Biak menyampaikan kepada pengurus/penjamin Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Nabire Baru untuk senantiasa menyampaikan informasi terbaru bilamana terdapat perubahan data keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di lokasi tersebut.(Rahman)