Redaksi : Si
Merauke – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Selatan mengimbau seluruh pengguna jalan nasional untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai regulasi yang berlaku guna menjaga kelancaran lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah setempat
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Selatan, Benyamin E Pesurnay, ST.,MM.MT, menuturkan bahwa jalan nasional di Papua Selatan merupakan Jalan Arteri Primer Kelas II dan III, dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Oleh karena itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut tidak diperbolehkan melintas.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan agar memastikan dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan aturan. Pelanggaran terhadap batas maksimal muatan dapat menyebabkan kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Benyamin.
Selain itu, kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Terkait jalan jalan yang rusak sudah kami timbun dengan tanah selmat, namun karena kondisi di merauke masih terus hujan di tambah truk sawit yang odol maka jalan yang sudah kita timbun rusak lagi namun kemarin sudah kami benahi dan sudah bagus dan lancar
Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan nasional. Masyarakat dan pengusaha transportasi dihimbau untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kelayakan jalan di Papua Selatan, tutup Kabalai