REDAKSI: SI
NABIRE- Sejumlah kalangan masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Nabire untuk turun tangan membongkar dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek bernilai ratusan rupiah itu.
Desakan tersebut mencuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Dinas Puskesmas tahun 2022 di pulau Mambor Kabupaten Nabire , terutama di distrik Mambor
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Pembangunan Puskesmas mendapat kucuran anggaran Rp800 Juta dari APBN Provinsi 2022, dengan paket pembangunan Rumah Dinas Puskesmas
Namun, kondisi fisik proyek di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar teknis dan terkesan dikerjakan tidak sesuai anggaran padahal itu Pembangunan bukan Rehab
Pada bagian struktur bangunan, tidak dibongkar semuanya tapi hanya di Rehab dinilai tidak memenuhi kaidah konstruksi diduga hanya diganti koseng kayu, ganti atap dan sedangkan dinding beton bangunan masih berdiri tegak seperti yang terlihat dalam foto yang diambil
Ketua Umum BPI KPNPA (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Tubagus Rahmad Sukendar melalui Ketua (BPI KPNPA RI) Provinsi Papua Hardin Otong mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire untuk segera melakukan pemanggilan pihak terkait dan menunjukkan bukti gambar fisik dari proyek bangunan yang diduga bermasalah.
Desakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Poin-poin utama terkait desakan ini meliputi:Pemanggilan Pihak Terkait:
Hardin meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Dinas, dan pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek segera dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum.
Bukti Fisik dan Dokumentasi:
Desakan untuk menunjukkan bukti gambar bangunan yang sudah dikerjakan bertujuan untuk membandingkan hasil kerja di lapangan dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dan rencana anggaran biaya (RAB). Hal ini sering kali dilakukan untuk mengidentifikasi adanya potensi “gagal konstruksi” atau pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Aksi ini didorong oleh prinsip pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Proses Hukum:
BPI KPNPA RI Papua Hardin berharap agar Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan jika ditemukan adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, pihak yang bersalah dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berbagai laporan BPI KPNPA RI Papua
terkait proyek infrastruktur sering kali menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“ini tidak boleh dibiarkan mengingat pekerjaan tersebut adalah pembangunan Rumah Dinas Puskesmas dan menggunakan uang rakyat (Negara), ini harus dipertanggungjawabkan,”
Sebelumnya berita naik kepala dinas kesehatan kabupaten Nabire belum memberikan penjelasan dan tidak mau bertemu (tim)






