Bondowoso,- Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
“Prinsip dan asas-asas di atas sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), itu yang saya terima dari respon OJK atas surat yang kami layangkan ke OJK, dan saya sangat apresiasi”, ujar Benny selaku Ketua JPKPN Bondowoso. (29/07).
OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tentang penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih atas atas tanggapan yang responsif kepada kami danJPKPN Bondowoso siap mengawal masyarakat selaku konsumen”, singkatnya.
(Red).