SAMBAS – Kegiatan ini sebagai upaya serius memerangi peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Total nilai barang dan seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860, 00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara Rp437.560.144,00 (empat ratus tiga pułuh tujuh juta lima ratus enam puluh nibu seratus empat puluh empat rupiah).
Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sampai saat int peredaran BKC llegal, utamanya hasi tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadı bagian dan strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang diimpor sesuai Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang impor. Selain menimbulkan kerugian negara secara materi (fiskal), juga terdapat kerugian negara dalam bentuk no materi, yaitu dari sisi ekonomi, kesehatan dan sosial.
Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan ini dilakukan tepat pada hari Rabu, 25Juni 2025 di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak dihancurkan dan dibakar.(Supri,Suara indonesia) Cukai
Kegiatan ini sebagai upaya serius memerangi peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Total nilai barang dan seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860, 00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara Rp437.560.144,00 (empat ratus tiga pułuh tujuh juta lima ratus enam puluh nibu seratus empat puluh empat rupiah).
Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sampai saat int peredaran BKC llegal, utamanya hasi tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadı bagian dan strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang diimpor sesuai Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang impor. Selain menimbulkan kerugian negara secara materi (fiskal), juga terdapat kerugian negara dalam bentuk no materi, yaitu dari sisi ekonomi, kesehatan dan sosial.
Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan ini dilakukan tepat pada hari Rabu, 25Juni 2025 di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak dihancurkan dan dibakar.
Pewarta : Supri






