Banyuwangi,- Pelanggar politik uang dalam pilkada 2024 Banyuwangi akan di beri sanksi tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi
Sanksi tegas yang akan di berikan adalah sangsi pidana, dalam hal ini Bawaslu Banyuwangi siap melaporkan ke pihak berwajib pada pemberi maupun penerima.
“Ancaman pada pelanggar politik uang adalah pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima,” kata Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Untung Apriliyanto, (27/9/2024).
Untung meminta pasangan calon (Paslon) pilkada wajib melakukan kampanye dengan mematuhi regulasi.Selain itu, kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terpancing menerima tawaran politik uang dari Paslon ataupun pendukungnya.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan secara seksama terkait potensi Paslon yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan di Pilkada serentak”, pintanya
Lanjut, Untung menerangkan seluruh peserta sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye. Seluruh pihak telah menerima informasi secara detail terkait aturan kampanye dan Bawaslu telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder soal aturan kampanye pilkada secara menyeluruh.
“Bawaslu meminta paslon untuk melaporkan nama-nama relawan dan dana kampanye ke KPU. Demikian halnya tentang teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah disosialisasikan”, terangnya
Untung menjelaskan di Pilkada kali ini setiap calon juga wajib menyetorkan desain APK ke KPU, Setelah dinilai memenuhi standar baru KPU akan memberikan jatah 2 APK per desa dan 20 per kecamatan bagi setiap pasangan calon.
“Setiap pasangan calon ataupun relawan hanya diperbolehkan menambah 200% dari jumlah APK yang disediakan KPU,” tegasnya.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9






