Subulussalam|Suaraindonesia.online – Sebanyak 15 dari 82 desa Se-Kota Subulussalam, Provinsi Aceh diduga sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak membayar pajak sehingga diduga mengakibatkan merugikan keuangan Daerah dan Keuangan Negara, Senin, 4/3/2023
Tercatat dalam lebaran Inspektorat Kota Subulussalam yang sampai pada awak media ini, dugaan kerugian Daerah dan Negara itu mencapai 1 (satu) Milyar lebih dan ini sebelumnya sudah ditindak lanjuti oleh Inspektorat Kota Subulussalam pada tahun 2023 lalu namun diduga tidak mendatangkan hasil atau tidak ditanggapi oleh para kades 15 desa tersebut.
Berikut Nama – nama 15 desa diduga mangkir bayar pajak tahun 2020 dan 2021 itu, ” Desa Panglima Sahman, Lae Pemualan, Teladan Baru, Harapan Baru, Sibungke, Lae Mate, Tanah Tumbuh, Mandilam, Sepadan, Oboh, Dah, Tualang, Geruguh, dan Desa Pasar Rundeng”, dan semua desa itu di Kecamatan Rundeng.
Diketahui dari lembaran tersebut bahwa pajak daerah yang terdiri pajak Restoran dan Galian C sebesar Rp. 168.977.871,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rubu Delapan Ratuh Tujuh Puluh Satu Rupiah) belum disetor ke KAS daerah. Tahun 2020 sebesar Rp. 100.083.330,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 68.894.541,-
Sedangkan untuk pajak Negara mencapai Rp. 902.230.712,- ( Sembilan Ratus Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah ). Terbagi dari Rp. 542.910.467,- tahun 2020 dan Rp. 359.320.245,- tahun 2021. Ditulis pada lembaran itu diketahui para Bendahara desa tidak dapat menunjukkan bukti setor pajak atas belanja item terkait.
Selain itu pada lembaran itu juga tertulis bahwa Desa – desa tersebut telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 dan UU RI Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak.
Terkait tindakan 15 desa tersebut, saat dikonfirmasi via WhatsApp Inspektur Inspektorat kota Subulussalam mengakui sudah menindak lanjuti namun pihaknya tidak menjawab apa hasil dari tindak lanjut yang mereka lakukan hingga berita ini naik ke publik. Karenanya diharapkan sikap tegas Aparat Penegak Hukum ( APH ) Memanggil dan Memeriksa Kades dan Bendahara desa bersangkutan untuk ditindak sesuai dengan Undang – undang Hukum yang berlaku NKRI.
Pewarta : Sabirin Siahaan