Anggota Komisi C DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Soroti Proyek Fisik Yang Tidak Selesai di Tahun 2025 

 

Redaksi: Si

Bintuni– Sejumlah proyek fisik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintuni mengalami keterlambatan penyelesaian.

Anggota Komisi C DPRK Teluk Bintuni, Roland Kasihiw, menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang melebihi batas waktu yang ditentukan.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan fisik yang diduga telah dibayar 100 persen, namun pekerjaannya masih berlangsung hingga 2026.

“Pelaksana proyek seharusnya profesional dan pengerjaan tepat waktu demi meningkatkan sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat,” ujar anggota Komisi Bidang Anggaran DPRK Teluk Bintuni itu.

Satu di antaranya, ucapnya, adalah pembangunan ruangan teaching factory SMKN 1 Bintuni di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

la mengatakan proyek itu sudah melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak dengan pihak ketiga.

Masa pengerjaan 90 hari kalender yang seharusnya selesai pada tahun 2025.

Hingga saat ini, ucap Roland Kasihiw, proyek di bawah CV AK Architecth itu masih berlanjut.

“Saat kami berkordinasi, Ekspektorat menyatakan bahwa dinas terkait belum berkoordinsi,” katanya.

la mengingatkan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani pekerjaan fisik agar bekerja bisa tepat waktu.

Jangan sampai di APBD 2026 akan terjadi seperti tahun 2025,” katanya.

Konsekuensi Hukum: Proyek yang mangkrak (terhenti sebelum selesai) dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat berujung pada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian

Secara ringkas, tidak selesainya proyek tepat waktu akan menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang signifikan bagi pihak penyedia/kontraktor.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *