Langkat, Suaraindonesia.Online- Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Juriah memberikan penjelaskan soal Data LHKPN-nya yang sempat menjadi sorotan publik. Rabu (9/4/2025)
Hal tersebut terkait mencuat di pemberitaan salah satu media mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 miliknya hanya sebesar Rp. 230.000.000 karena untuk alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya tidak dicantumkan dengan keterangan Rp.0
Juriah mengatakan harta bergeraknya yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 memang tidak ditampilkan karena pembelian mobil pada saat itu belum balik nama.
“untuk harta bergerak tidak di tampilkan Karena mempertimbangkan dulu mobil bukan nama saya”. Ujar Juriah
Menurutnya, hal itu berdasarkan pengakuan admin yang melakukan penginputan harta kekayaannya pada LHKPN DPRD Langkat melalui pe ada pesan WhatsApp yang diteruskan kepada wartawan.
“Izin buk, untuk data harta bergerak memang tidak ibuk tampilkan. Dikarenakan, adanya pertimbangan dulu mobil bukan nama ibuk. Tetapi, jika ingin ditampilkan untuk tahun pelaporan ini, boleh buk, disitu ada nama kepemilikan lainnya jika belum balik nama pada saat pembelian mobilnya”.
Pewarta: Team/Red






