Grobogan,- Kerap mendapatkan jaminan tutup mata tutup telinga dari para oknum aparat penegak hukum, para eksploisator (penjual tanah urug hasil tambang ilegal) semakin berani beroperasi meski tanpa dilengkapi dengan Perijinan Pertambangan berupa WIUP maupun IUP – OP.
Diduga Aktivitas tambang galian C tak berizin terjadi di Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan. Senin, (01-07-2024).
Dugaan masih belum mengantongi izin semakin kuat, setelah di lokasi tidak terpasang sebuah papan informasi kegiatan. Seperti layaknya usaha pertambangan, biasanya identitas penanggung jawab baik perorangan maupun CV terlihat jelas terpampang di lokasi.
Informasi yang diterima, tambang tersebut milik Joko Susanto yang beralamat di Desa Ngaringan.
Aktivitas galian C itu bebas beroperasi mulai siang hari hingga sore hari. Kendati telah lama beroperasi, kegiatan tersebut terkesan tak tersentuh pihak aparat penegak hukum (APH).
Dari pantauan awak media dan Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) dilapangan terlihat sebuah unit alat berat jenis excavator dan sejumlah dum truk sedang beraktivitas.
Menurut penuturan sopir dum truk, tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu.
“Harga perdum tanah urug Rp 100 ribu,” tutur supir.
Sementara pemilik kuari, Sun mengatakan terkait perizinan dirinya tidak mengetahui. Dia mengatakan bahwa pemilik lahan tersebut warga dusun Prakitan Desa Kalangdosari.
“Lahan tersebut hanya dikeruk untuk dijadikan tanah urug,” ujarnya.
Ketua Divisi Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, mengecam keras adanya aktivitas tambang tersebut. Dia mengatakan penambangan galian C ilegal yang semakin liar akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Cepat atau lambat akan berdampak pada kerusakan alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa aktivitas galian C, diduga tidak mengantongi ijin dari mulai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.
“Sejumlah izin itu pelaku tambang diduga kuat tidak mengantongi. Jika mereka mengantongi izin itu jelas aktivitas tertib, baik penataan lingkungan dan ada pemasukan untuk negara,” pungkasnya.
Pewarta: Hend AH