Redaksi : Sulteng
Buol, Sulteng -Aktivis Pegiat Anti Korupsi Rafael Ood Ambrauw
dirinya mendesak Cabang Kejaksaan Negeri Paleleh dan jajarannya untuk mengusut tuntas hingga meningkatkan status pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaaan Rekonstruksi Pembagunan Pengaman Sungai di desa Harmoni belum memenuhi titik terang
“Saat ini tahap penyelidikan masih dalam pemeriksaan Kejari.dan itu sudah cukup lama Tiga bulan telah berlalu, Kami minta dan mendukung Cabang Kejari Paleleh agar segera menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan,” papar Rafael
Dari sudut pandang hukum Hukum, menurut sesuai UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika perbuatan para pelaksana pengelola Pekerjaan Rekontruksi Pembangunan Pengaman Sungai di desa Harmoni telah melakukan perbuatan yang menjurus memenuhi unsur melawan Hukum, maka diduga keras pasti terjadi kerugian negara
Diduga cabang Kejaksaan Negeri di Paleleh telah masuk Angin dan bermain mata dengan pihak pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang kami dapat Sejak bulan Mei 2023, Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Paleleh telah melakukan penyelidikan terhadap pekerjaaan Rekonstruksi bangunan pengaman sungai di desa harmoni dengan anggaran pekerjaan sebesar 8 milyar ditemukan penyimpangan hukum.
“Pekerjaan tersebut tidak memenuhi kualitas beton yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja yang seharusnya memenuhi kualitas beton k225,”
Beberapa media yang sudah ditayang, Rafael menyampaikan dalam kegiatan tersebut, Pihak pihak yang terkait dalam proyek pengaman sungai di desa Harmoni tersebut diantaranya Abdurasyid sebagai PPK, Moh. Affan sebagai PPTK, Sadat Alhabsyi sebagai konsultan pengawas (CV Amscon), dan Defi sebagai kontraktor pelaksana PT selvana mitra sejati.
Kami dari Aktifis Anti Korupsi Berharap secepatnya Kasus ini Cabang Kejaksaan Negeri Palele agar segera menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan
“Begitu lamanya penyelidikkan, kami menduga Cabang Kejaksaan Negeri Paleleh telah bermain mata dengan pihak pihak terkait.(**)






