Redaksi: Rahman P
Keerom – Terjadi lagi Aksi penganiayaan terhadap wartawan kali ini di Kabupaten Keerom Papua kembali mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)Wilson Lalengke ,S,Pd,M.Sc,MA Pernyataan dan kecaman tersebut disampaikannya saat dimintai komentarnya oleh media ini melalui pesan WatsApp, Jumat, 10 Maret 2023
Wilson Lalengke yang selalu membela wartawan di seluruh Indonesia ini mengecam keras aksi penganiayaan Wartawan di Kabupaten Keerom. Menurut Wilson, jika berita tersebut benar dan fakta, PPWI Nasional mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat yang berjaga Dikantor Sekda Kabupaten Keerom
“Saya sebagai Ketua PPWI mengecam keras kepada oknum aparat keamanan yang semena – mena melakukan penganiayaan terhadap wartawan apa lagi secara fisik, itu ada unsur pidana dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas, “kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini
Wilson juga menegaskan agar wartawan yang di aniaya segera melakukan Laporan Polisi (LP). Wartawan harus komitmen jangan sudah melapor kemudian melempem
“Wartawan Segera membuat Laporan Polisi agar oknum aparat yang di gaji dengan uang rakyat tidak semena mena terhadap rakyat, “ujarnya
Lanjut Wilson menyampaikan wartawan harus siap dan kuat menjalankan tugas di lapangan, negara sepertinya sudah menuju negara bar bar jika perlu wartawan belajar bela diri.
“Wartawan harus belajar bela diri, karena sudah terlalu banyak kejadian wartawan yang di aniaya,ketika ada penyerangan seperti itu di tantang saja, jika ada yang main kayu kita ajak main besi, “tegasnya
Dia juga menambahkan agar Sekda Kabupaten Keerom agar memilih aparat keamanan yang moral dan berkarakter yang baik jangan yang arogan.seperti preman apalagi tidak memakai seragam tugas “Yang saya tau ADC itu kan dari TNI- Polri , ini menjadi masalah nantinya di institusi TNI dan Polri saya meminta orang orang yang di tempatkan untuk melayani publik harus benar benar mengayomi rakyat bukan karena dia sudah menjadi pengawal Sekda terus main pukul saja, jangankan ADC Sekda ,Paspampres saja di proses jika kasar terhadap rakyat ataupun wartawan ya dihukum,apalagi bermental preman begitu”bebernya
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum fungsi menghambat, mandat dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Wilson berharap kesemua pihak agar memberikan pengayoman terbaik buat rakyat karena kalau bukan dari uang pajak rakyat pemerintah dapat gajinya dari mana
“Saya berharap semua pihak untuk melindungi rakyat apalagi wartawan yang sedang melakukan tugasnya, rakyat itu tidurpun bayar pajak, dan pajak itu kan untuk membayar gaji kepada pejabat ataupun aparat hanya sedikit sekali untuk dilakukan pembangunan dari uang rakyat dan perlu diketahui 60 samapi 70 persen uang rakyat melalui pajak yang di bayar kepada para pejabat itu pun di korup sama oknum pejabat bayangkan 300 trilyun yang di korup oleh pegawai- pegawai keuangan belum lagi kementrian – kementrian yang lain. Untuk itu saya harapkan marilah menjadi pengayom bagi rakyat jangan menindas rakyat kecil, “harapnya.
Saat dikonfimasi media suaraindonesia.online sekda Kabupaten Keerom Trisiswanda indra melalui sms whatsAppnya belum bisa memberikan tanggapan
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K memberikan komentar singkat terkait oknum anggota, dalam WhatsApp kepada Media ini Kapolres mengucapkan Terimakasih. Kemarin anggota sudah kita amankan dan kita proses. Semoga tidak terjadi lagi ke depannya (Rahman )






