Redaksi: Si
Papua Pegunungan – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI Papua),Hardin mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang telah dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum Derektorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Papua – Papua Pegunungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Papua Pegunungan
Permintaan audit tersebut disampaikan setelah tim investigasi BPI KPNPA menemukan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak kapan selesainya pekerjaan tersebut
Selain itu, pengawasan di lapangan dinilai lemah sehingga mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.
Adapun proyek yang diminta untuk diaudit antara lain: Penanganan Longsor Usilimo Karubaga EP01KNRG1ZW7NRYSDMFTR1RJ26PE Kontrak Tanggal: 10 April 2026 504/SPMK/PL.UK-I/PJN-WIL.I-PG/PPK.1.4/2026 Penyedia CV Mesi Pilam APBN 2026
Hardin menegaskan bahwa permintaan audit tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Kami meminta BPK Papua turun langsung melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, atau potensi kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hardin kepada awak media.
Menurutnya, dasar hukum permintaan tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Selain itu, Hardin juga merujuk pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Proyek ini sudah dikonfirmasi. Kepada PPK 1.4 dan menjawab pekerjaan masih dalam Tahap pekerjaan ditanya nilai Pagu Anggaran PPK 1.4 belum memberikan jawaban ada apa??
“PHO tanggal 18 Desember tapi terkait Papan Proyek tidak dicantumkan kapan selesai pelaksanaan,nanti saya ke penyedianya untuk buat yang sesuai Mungkin ada faktor lain sehingga mereka buatkan begitu.(*)







