DIDUGA BEBAS BEROPERASI SEDOT BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI WILAYAH KOMBOS, MASYARAKAT DESAK POLDA SULUT BERTINDAK TEGAS

 

Manado – Aktivitas dugaan penyedotan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kombos, Kota Manado, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Dua nama yang disebut-sebut dalam aktivitas tersebut, yakni berinisial Mky dan A diduga masih bebas menjalankan kegiatannya tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, oknum berinisial A juga diduga memanfaatkan nama dan jabatan anaknya yang disebut sebagai anggota Unit Tipiter Polda Sulawesi Utara untuk memuluskan praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas mafia BBM ini menimbulkan keresahan dan memicu tuntutan masyarakat agar aparat kepolisian bertindak secara profesional dan transparan.

Masyarakat mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menangkap para pelaku yang terlibat, serta memproses hukum siapa pun oknum yang terbukti memberikan perlindungan atau membekingi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik mafia BBM bersubsidi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *