Jam Singkat Pelayanan Kantor Desa Lebak Jadi Sorotan Publik, Setelah Viral Atas Dugaan Pungli PTSL Dan Penahanan Sertifikat Tanah Milik Warga

 

Grobogan//SuaraIndonesia.Online

Sebuah potret buruk terlihat jelas pada jam pelayanan yang sangat singkat . Dimana yang seharusnya pemerintah desa memberikan pelayanan hingga lebih dari jam dua siang, Rabu 19/10/2022.

Justru terlihat dari beberapa pintu sudah terkunci dari dari jam 12 siang . Mulai dari ruangan Kepala desa , ruangan Pelayanan, ruang Sekdes serta ruang KAUR. Dari sekian pintu ruangan yang sudah terkunci, ada satu ruangan yang terlihat terbuka yaitu ruang Kadus ( Kepala Dusun ) , meski terlihat terbuka pintunya namun tak ada satupun Kadus yang ada di dalamnya.

Peran pemerintah desa sebagai instansi penyelenggara layanan sangatlah sentral , hal itulah yang seharusnya di imbangi dengan pengembangan kompetensi para petugas layanan yakni mulai dari perangkat desa hingga kepala desanya. Para pengguna layanan akan terpenuhi hak – haknya untuk pelayanan berkualitas dengan adanya petugas ( Perangkat Desa ) yang berkompeten. Makin baik pelayanan di pemerintah desa maka akan menunjukkan kualitas desanya.

Di saat ratusan pemerintah desa yang lain di kabupaten Grobogan Jawa Tengah berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik dalam pelayanan ke masyarakat, justru yang terlihat di desa Lebak Kecamatan Grobogan – Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, mencerminkan sebuah pelayanan yang bertolak belakang dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal inipun juga di akui oleh warga sekitar kantor desa Lebak. Warga sudah tidak kaget melihat para perangkat desa yang pulang lebih cepat serta pintu gerbang yang terkunci saat masih jam pelayanan publik.

“Kalau masyarakat sini sudah tidak kaget mas melihat pintu gerbang terkunci yang masih di jam pelayanan, perangkat desa pulang lebih cepat serta Kepala Desa yang jarang ada di kantor”. Terang warga yang enggan disebutkan namanya Rabu, 19/10/2022.

Sepertinya perlu atensi khusus untuk meminimalisir maladministrasi pelayanan di desa. Tanggung jawab tersebut tidak saja melekat kepada pejabat desa mulai dari kepala desa dan perangkatnya sebagai petugas pelayanan. Sangat di butuhkan optimalisasi peran pembinaan dari pemerintah kabupaten Grobogan hingga pusat untuk mengupgrade kompetensi para petugas layanan di pemerintah desa Lebak. Tentu saja terhadap teknisnya harus tetap memperhatikan adat istiadat, kearifan lokal dan kondisi di desa Lebak tersebut.

Sebelumnya pemerintah desa Lebak sempat viral atas adanya pemberitaan dugaan pungli serta dugaan penahanan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menahan sertifikat pemohon PTSL yang seharusnya segera di bagikan , itupun sudah masuk dalam kategori pelayanan yang tidak baik kepada warga masyarakat.

Terhadap singkatnya waktu pelayanan di desa Lebak Kabupaten Grobogan, dampak dari belum utuhnya pemahaman penyelengara layanan di desa terhadap regulasi yang ada , merasa superior menjadi pejabat di desa ,sehingga pelaksanaan kewenangan tidak mempertimbangkan asas – asas penyelenggaraan layanan publik dan tidak di lakukan pengadministrasian yang baik terhadap proses pelayanan.

Hendri Agus H / Suara Indonesia Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *