Redaksi: Rahman. permata
Sorong – Seorang perempuan berstatus istri dan berkerja sebagai Aparatur Sipil Negara berinisial MNA (43), warga Kota Sorong, resmi melaporkan suaminya yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sorong ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Vecky & Partners pada awal Februari 2026. Dalam laporan pengaduan, pelapor menyebut tindakan kekerasan terjadi di kediaman mereka di wilayah Distrik Sorong Timur.
Usai dari kantor Polda Jumat (6/2/2026) siang, Vecky Nanuru.SH didampingi Mercy Sinay.SH dan Aprilia Souissa.SH selaku Kuasa hukum pelapor menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat pelapor hendak berangkat kerja. Namun, pelapor mengaku dihalangi oleh terlapor hingga terjadi tindakan kekerasan fisik dan psikis di dalam rumah.
Kejadian itu disebut turut disaksikan anak mereka yang masih di bawah umur.
Selain dugaan kekerasan fisik, pelapor juga menyampaikan adanya ancaman serta tindakan intimidasi yang membuat dirinya merasa takut dan tertekan. Situasi tersebut kemudian membuat pelapor bersama anaknya memilih meninggalkan rumah untuk menghindari kejadian serupa.
Dalam laporan itu juga disebutkan dugaan pemicu konflik rumah tangga dipicu persoalan pribadi antara pasangan suami istri tersebut.
Kuasa hukum pelapor meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses perkara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seorang perempuan berprofesi sebagai dosen di Kota Sorong melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut diterima polisi pada Senin, 3 Februari 2026 sekitar pukul 14.38 WIT, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan SPKT Polda Papua Barat Daya.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan KDRT terjadi di kawasan Jalan Selebesolu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat terjadi perselisihan dengan terlapor terkait rencana pelapor sedang bersiap-siap mau melaksanakan aktifitas kerja ke kantor. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang membuat pelapor mengalami ketakutan dan merasa terancam.
Pelapor juga menyebut adanya ancaman yang dilontarkan oleh terlapor saat kejadian berlangsung. Merasa keselamatannya terancam, pelapor akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pihak SPKT Polda Papua Barat Daya telah menerima laporan tersebut dan kasus kini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya penanganan cepat terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan bagi korban.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan, sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (***)






