Satnarkoba Polres Sambas Berhasil Menangkap Jaringan Pengedar Sabu Di Semparuk

Kalbar, Suaraindonesia.online- Polres Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap seorang laki-laki berinisial A (42) yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 13.15 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Sambas Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku Sdr. A di wilayah Kecamatan Semparuk. Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, membuntuti, dan menangkap pelaku saat berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.”

“Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu (bruto 1,06 gram) dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujarnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Pewarta: Supri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *