Polres Asmat Laksanakan Press Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Di Distrik Awyu. 

 

Redaksi: Rahman.Permata

Asmat – Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., melalui Kanit PPA Bripka Yulianti Wameyop, Press Release kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Sagare, Distrik Awyu, Kabupaten Asmat. Kasus ini melibatkan terduga pelaku yang juga masih berusia di bawah umur, Agats (28/01/2026).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP / B / 63 / XI / 2025 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di kediaman korban.

Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gd Raka Arik Trisna, S.H., dalam kesempatannya mengatakan kejadian tersebut bermula pada Rabu malam (26/11), sekitar pukul 19.00 WIT. Terduga pelaku, seorang pelajar berinisial MA (12), diketahui sempat menonton konten video dewasa bersama rekan-rekannya di Pelabuhan Baru Kampung Sagare hingga larut malam.

“Saat hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIT, MA melintasi rumah korban, AMS (10), dan melihat ibu korban sedang bekerja di teras rumah tetangga. Melihat situasi rumah yang sepi, muncul niat jahat MA untuk melancarkan aksinya.

“Sekitar pukul 00.00 WIT, MA menyelinap ke belakang rumah korban, memanjat dinding, dan mendobrak pintu belakang yang terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar korban. Dalam kondisi gelap, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban saat korban terbangun dan berteriak meminta tolong,”Ungkap Kasi Humas.

“Lanjutnya ​Di bawah ancaman dan tindakan kekerasan fisik berupa pencekikan, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang,”Ujar Kasi Humas.

Kanit PPA Bripka Yulianti Wameyop mengatakan Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan di antaranya ​Pakaian milik korban (kaos abu-abu bergambar boneka, celana pendek, pakaian dalam merah muda, dan miniset putih).

“​Pakaian milik terduga pelaku (celana pendek hitam dengan lis merah-putih dan celana dalam boxer hitam).

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah),”Ungkap Kanit PPA.

Mengingat korban maupun terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan memperhatikan prosedur khusus yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *