Papua – Tugas wartawan adalah mengumpulkan fakta dari berita yang beredar di masyarakat, maka sebagai wartawan harus menjalankan tugas penting mencari berita, dan harus menemukan berita terbaru yang hangat di kalangan masyarakat, selalu up to date agar bermanfaat.
Wartawan harus bekerja secara profesional dalam mencari dan mengkaper berita-berita penting yang layak dimuat untuk kepentingan khalayak masyarakat atau publik, dan berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan serta tentunya menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut.
Maka dari itu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya, harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.
Akan tetapi, didalam melaksanakan tugasnya harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik, didalam menjalankan tugas profesinya, bagi siapa saja yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah.
Bilamana ada yang mengaku seorang wartawan tapi prakteknya membekingi dan jadi preman kantor dinas tertentu?
*Pernyataan Dewan Pers tentang Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis
Dewan Pers beberapa bulan belakangan ini menerima sejumlah pengaduan, pemberitahuan, dan permohonan perlindungan terkait dengan praktik-praktik jurnalisme yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika. Terdapat pengaduan yang mempertanyakan cara-cara etis dalam melakukan wawancara, media secara sepihak mengklaim adanya informasi manipulasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan. Contoh pengaduan lainnya menyangkut nama “penerbitan pers” yang menimbulkan kesalahpahaman (misalnya, penamaan tabloid KPK, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; nama penerbitan Buser yang mengesankan sebagai satuan tugas kepolisian).
Praktek pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.
Contoh tersebut merupakan sebagian dari persoalan yang muncul dari praktek penyalahgunaan institusi pers dan profesi wartawan. Dengan semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan tersebut, Dewan Pers pada kesempatan ini merasa perlu menegaskan kembali prinsip-prinsip etika jurnalistik, untuk diketahui dan menjadi pegangan masyarakat ketika berhadapan dengan wartawan atau pers:
Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.
Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktek penyalahgunaan profesi wartawan.
Masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian.(*)






