Polres Grobogan Gelar Apel Operasi Zebra Candi 2022.

Grobogan, Suara Indonesia Online. Dalam Operasi Zebra Candi 2022 ini mempunyai 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran yakni melawan arus, berkendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan yang tidak dilengkapi peralatan standard, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan yan memasang sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban pelat rahasia/ plat dinas.

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi (2022) dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi, SIK., MSi di halaman Mapolres Grobogan pada hari Senin 3/10/2022.

Hadir pula dalam apel tersebut Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH., MM bersama Forkompinda, Sekretaris DPRD, Kepala OPD terkait, juga pasukan unit Satlantas, Kodim 0717, Satpol PP, Dishub.

Operasi ini mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang simpatik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Dalam acara tersebut, Kapolres Grobogan membacakan amanat Kapolda Jateng Irjenpol Drs. Ahmad Lutfi yang pada intinya apel tersebut untuk mengetahui kesiapan personil /petugas lapangan  dan sarana pendukung lainnya, sehingga operasi berjalan lancar
“Operasi Zebra Candi 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 dengan tema Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi” ucap Kapolres dalam pidatonya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2022 ini penegakkan hukum lalunlintas dilaksanakan menggunakan sistem ETLE (electronic traffic law enforcemen).

Hendri Agus H : Suara Indonesia Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *