Grobogan, Suara Indonesia Online. Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah melakukan penahanan pada SM yang merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Perempuan ini diduga terlibat bersama Ahmad Nur Sholikin mantan Kades Jetaksari, mengorupsi APBDes 2016 dan 2017.
Kasintel Kejari Grobogan Frengki Wibowo melalui siaran persnya mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Grobogan, Rabu 28/9/2022.
Sebelumnya mantan Kades Jetaksari, Ahmad Nur Sholikin telah divonis bui 5 tahun 6 bulan dalam sidang vonis pada April 2022.
Adapun Pasal yang disangkakan “melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Frengki.
Selain itu, juga pasal subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya terhadap tersangka SM yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, oleh JPU telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 28/9/2022 sampai 17/9/2022 di Lapas kelas 2B Purwodadi.
Hendri Agus H : Suara Indonesia Online