Redaksi: Rahman.Permata
Tambrauw, Sat Resnarkoba Polres Tambrauw menuntaskan kasus perdana yang ditanganinya dengan melaksanakan Tahap II (penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (30/10/2025).
Tersangka berinisial S sebelumnya ditangkap di kompleks Victory pada Agustus 2025. Pelimpahan perkara ini dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si., dan berlangsung aman serta lancar.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkotika serta tidak mengonsumsi miras ilegal. “Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan zat berbahaya di wilayah hukum Tambrauw,” tegasnya. (***)





