Suaraindonesia,- Baturaja,OKU. Pelaku korupsi sering kali bertindak atas nama pelayanan publik, namun tindakan mereka sebenarnya mencuri dari masyarakat dan menggerogoti kepercayaan publik.
Kerja Hebat Kejaksaan Negeri(Kejari) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melalui tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi yang kembali terjadi di bumi. sebimbing sekundang.
kali ini Yunizir Djakpar YN Sebagai Ketua PMI Kab OKUI bersama Bendahara PMI Kab OKU AA terungkap oleh penyidik telah melakukan pemupakatan jahat menyelewengkan keuangan negara demi memperkaya diri lakukan korupsi anggaran dana hibah Palang merah Indonesia Kabupaten Ogan Komering
ulu (OKUTahun anggaran 2022/2024. yang semesti nya duit rakyat ini di gunakan untuk tujuan kemanusiaan dan sosial namun di salah gunakan dan diselewengkan
Kecerdasan yang digunakan Koruptor
secara licik untuk keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kekuasaan, jabatan atau amanah publik.
Modus Kasus dana hibah di Kab Ogan Komering ulu (OKU) Memanipulasi laporan pertanggungjawaban
Menggunakan kuitansi atau nota fiktif: Mark up harga barang:
Kegiatan fiktif: Pembelian aset yang tidak ada: Pembelian bahan fiktif:
Mark up biaya operasional:
Konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang
Rudhy Parhusip selaku Kepala kejari Kab OKU melalui Kasi Intelejen, Hendri Dunan mengatakan,” bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan YN yang menjabat Ketua PMI OKU dan AA selaku bendahara PMI OKU sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.
Dengan ada nya alat bukti yang sah serta bukti permulaan yang cukup. yang mengarah pada dugaan kuat pelaku korupsi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). permulaan yang memadaikedua koruptor ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa,papar nya.
kedua tersangka Koruptor dana hibah PMI ini telah di tahan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan.dan untuk selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” ujarnya
.
Muldan Rahmad selaku Aktivis OKU beliau mengutip pernyataan” Presiden.Prabowo ” budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.,tegas Muldan
Pewarta : Thorick sopian






