PTUN Sudah Ketok Palu, Kades Asemrudung Tak Mau Tunduk Hukum!

Grobogan, Suaraindonesia.online- Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Wita, diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023. SK tersebut diketahui memberhentikan Suraji secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Putusan PTUN Semarang menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan harus segera dicabut. Namun hingga dua kali sidang pengawasan dilaksanakan, pihak tergugat—yakni Kepala Desa Asemrudung—belum juga menunjukkan itikad baik untuk mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) menyebut, PTUN telah mengirimkan surat teguran kepada Kades agar segera menindaklanjuti putusan tersebut. “Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak tergugat,” ujarnya.

Akibat pembangkangan tersebut, Ketua PTUN Semarang mengirimkan surat resmi kepada Bupati Grobogan pada 9 Mei 2025. Surat itu berisi permintaan agar Bupati memerintahkan Kepala Desa Asemrudung untuk mematuhi dan melaksanakan isi amar putusan pengadilan.

“Bupati akan segera memberikan peringatan kepada Kepala Desa Asemrudung sesuai kewenangannya, agar tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Herman.

Sebagaimana diketahui, PTUN Semarang memenangkan gugatan yang diajukan Suraji atas pemecatannya sebagai Sekdes Asemrudung. Dengan keluarnya putusan tersebut, pemberhentian Suraji dinyatakan batal demi hukum, dan Kepala Desa Asemrudung wajib mencabut SK Nomor: 960/X/2023.

Pihak Suraji melalui kuasa hukumnya berharap pemerintah daerah bersikap tegas agar supremasi hukum tetap dihormati di lingkungan pemerintahan desa.

Pewarta: Team/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *