Redaksi: Rahman Permata
Asmat Papua Selatan – Gelar Press Release terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan inisial YK (20) Rabu (30/04/2025)
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki. S.I.K melalui KBO Sat Reskrim IPDA Muh Ilyas,S.H.,M.M mengatakan bahwa telah melakukan penahanan terhadap 1 orang berinisial, YK (20) beserta barang buktinya.
“Pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian atas 1 (satu) unit speaker merk Polytron warna hitam dan 3 (tiga) unit cromebook / laptop merk Dell warna hitam serta 3 (tiga) buah charger yang berada di ruang kantor dan ruangan kepala sekolah SD Persiapan Negeri Mbait II Distrik Agats Kabupaten Asmat yang dilakukan oleh Tersangka YK dan temannya saudara A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Dimana pada saat itu tujuan tersangka melakukan perbuatannya dengan melawan hak, tersangka ingin memiliki 1 (satu) unit speaker merk Polytron warna hitam dan 3 (tiga) unit cromebook / laptop milik inventaris SD Persiapan Negeri Mbait II. Setelah melakukan pencurian kemudian tersangka menjual barang hasil curian tersebut “ Jelas KBO Sat Reskrim IPDA Muh Ilyas,S.H.,M.M
Atas perbuatannya Tersangka berinisial YK dan A yang masih berstatus DPO
di sangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPIdana.
Dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun
Penulis: Polres Asmat






