Sambas, Suara Indonesia,-
Sebuah rumah milik salah satu warga di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas diduga menjadi sarang perjudian bermodus mesin game judi tembak ikan. Rabu, 12 Februari 2025.
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya DN yang merasa resah Dangan adanya praktik perjudian berkedok game ketangkasan Tembak ikan
Sangat meresahkan bang, apalagi di desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga sudah marak game perjudian tembak ikan di rumah warga. ujar sumber
Berdasarkan informasi ini, team media ini pun melakukan investigasi guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
Ternyata benar, saat team media lakukan investigasi dilokasi, nampak 3 unit mesin judi tembak ikan,dan terlihat ada beberapa orang yang sedang bermain saat itu.
Dilokasi tersebut nama Johan alias Atung sebagai pemilik alat perjudian ini.
,”ini mesin yg punya Johan alias Atung”. Ujar karyawan yang menjaga alat tersebut.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun lagi berupaya melakukan konfirmasi kepada Johan Alias Atung yang disebut sebagai pemilik.
Regulasi Perjudian di Indonesia
Pemerintah Indonesia, pernah mengatur dan melarang segala bentuk perjudian dan mengancam dengan pidana bagi para pelaku yang terbukti menjadi pelaku utama maupun para pemback Up nya
Sementara Dari sisi penegakan hukum, belum ada tanggapan apapun yang berhasil team media ini kumpulkan dari Polres Sampang terkait maraknya aktifitas perjudian di wilayah hukumnya ini.
Aktifitas judi mesin ikan tembak ini tampaknya kurang tersentuh hukum di wilayahnya, kini masyarakat mulai resah dan menanti tegas upaya penegakan hukum di wilayah ini
(Sp)






