Redaksi: Rqhman.Permata
Nabire -Menanggapi pemberitaan terkait Pekerjaan Paket Rekontruksi Ruas Jl. Bandung, Ruas Jl. Surabaya, dan Ruas Jl. Palembang APBD Tahun 2023 yang mendapat Pemberitaan Oleh media detiknews.id dan 75 detik.com PT Pusaka Dewa Kresna melalui Pelaksana personalia Yanes memberikan klarifikasi resmi, menegaskan Bahwa proyek tersebut bukan pekerjaan dari PT Pusaka Dewa Kresna
” banwa PDK hanya diminta tolong untuk suplai HRS WC dari AMP kami di wanggar, kami Pt Pusaka Dewa Kresna tidak terkait dengan pekerjaan itu secara langsung
CV Nahase Putra dengan pimpinan nya adalah Novela sebagai kontraktor pelaksananya
Terpisah kepada media ini
Menurut Novela Kontraktor yang mengerjakan Proyek tersebut menjelaskan
Dimana yang diberitakan bahwa adanya air tergenang dan tidak adanya bangunan pelintas di pertigaan antar jalan Palembang dan Jalan Surabaya.
” Kami sebagai penyedia jasa Bekerja sudah sesuai Gambar Rencana dan kesepakatan antara beberapa Pihak, diataranya PU dan Konsultan sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan.
2.Untuk yang diberitakan genangan air dan jalan tidak rata itu penyebabnya pertama dari lahan dasar di lokasi yang sangat labil.
Pada awal pekerjaan jalan mulus sesuai rencana. Seiring waktu terjadi penurunan di beberapa titik akibat dasar tanah asli yang masih labil.
Penyebab kedua ialah banyaknya saluran yang tersumbat akibat sampah dan air meluap ke Jalan dan tergenang di bahu jalan yg mengakibatkan tanah di area tegenangnya jalan menjadi labil dan turun.
3. Drainase sudah kita buatkan di titik titik tertentu sesuai gambar rencana untuk mengurangi genangan air di badan jalan, tetapi drainase dan plat deker yg sudah ada tersebut tersumbat oleh sampah dan kotoran yang menyebabkan air tidak mengalir lancar. di badan jalan, tetapi drainase dan plat deker yang sudah ada tersebut tersumbat oleh sampah dan kotoran yang menyebabkan air tidak mengalir lancar.tutup Novela
Harapan dari kami pihak PT Pusaka Dewa Kresna Kepada oknum wartawan Yanes menyampaikan pemberitaan yang disajikan terkesan tidak berimbang menggiringi opini publik yang kurang baik tidak Konfirmasi dan merugikan nama baik perusahaan.
“Wartawan yang baik dan benar sesuai dengan undang-undang adalah wartawan yang profesional, independen, dan berpegang teguh pada etika jurnalistik ,Memberitakan berita secara berimbang dan benar
Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pers (rudi)






