Galang Dana Pembangunan Masjid Baitul Marur berikut himbauan Abu Muda Tgk. Agustari Husni, S.Pd.I.,M.Pd

Jejakperistiwa.online — Rambu-rambu saat membangun masjid adalah tak boleh untuk kepentingan pamer. Hal ini disampaikan Abu Muda Tgk. Agustari Husni saat memimpin acara Zikir Akbar Penggalangan Perwakafan Pembangunan Mesjid Baitul Mabrur Kampong Pulo Kedep, Kota Subulussalam.

Dzikir Akbar di Pimpin Oleh Almukaram Abah Muhammad Fathani Abdullah Pimpinan Dayah Subulurrahmah, turut berhadir pada kesempatan tersebut Wali Kota terpilih Ust. H. Muhammad Rasyid Bancin, S. Sos dan para Pimpinan Pondok Pesantren Tokoh Donatur dan Masyarakat Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam

Bacaan Lainnya

Tgk. Agus dalam keterangan pesan chatting nya menjelaskan, “Sangat berharap kita berwakaf membangun masjid karena tujuan semata karena Allah SWT. Tidak boleh bertujuan yang menyimpang seperti mencari popularitas, megah-megahan, memburu kekuasaan, dan lain-lain. Sebab tujuan-tujuan yang salah dapat menghilangkan pahala ibadah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam pasal riya (pamer)’, ujar Tgk. Agustari Husni, S.Pd.I.,M.Pd, pada media ini, Senin (13/01/2023).

Lanjut Tgk. Agus, Masjid adalah salah satu simbol kebesaran agama Islam (al-sya’air), tercatat di dalam banyak teks Al-Qur’an dan hadits” terangnya.

Ia menuturkan keterangan yang menyebutkan kemuliaannya, di antaranya ayat

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya?” (QS Al-Baqarah: 114).

Di isi dalam ayat tersebut disampaikan dengan memakai kalimat istifham (bertanya), tapi tidak dikehendaki sebagai arti istifham yang sesungguhnya (bertanya karena tidak paham), melainkan berfaedah nafi (meniadakan). Dalam ayat tersebut, Allah tidak bermaksud bertanya tentang siapa orang yang paling zalim, tapi hendak menegaskan bahwa tidak ada yang lebih berbuat aniaya melebihi orang yang menghalangi penyebutan nama-Nya di masjid-masjid dan berusaha merobohkannya.

Dalam ayat lain disebutkan:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS Al-Taubah: 18).

Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Dan tidaklah suatu kaum berkumpul dalam satu dari beberapa masjid rumah turunnya rahmat Allah, seraya membaca dan bertadarus kitab-Nya di antara mereka, kecuali turun kepada mereka ketenangan dan dipenuhi rahmat dan dikelilingi para malaikat, serta Allah menyebut mereka di antara orang yang dekat di sisinya” (HR Muslim).

Dalam hadits riwayat al-Dailami, Nabi bersabda:

إِذَا أَحَبَّ اللهُ عَبْدًا جَعَلَهُ قَيِّمَ مَسْجِدٍ وَإِذَا أَبْغَضَهُ جَعَلَهُ قَيِّمَ حَمَامٍ.

“Jika Allah senang terhadap hamba-Nya maka Ia menjadikannya pengurus masjid. Dan jika Allah membenci hamba-Nya maka Ia menjadikannya petugas kolam renang (tempat hiburan yang melanggar syariat)” (HR al-Dailami).

Oleh karena besarnya kemuliaan masjid, besar pula keutamaan orang yang membangunnya. Disebutkan dalam hadits riwayat Imam al-Bazzar:

وَمَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan membangunkan untuknya istana di surga” (HRal-Bazzar).

Riwayat senada juga disampaikan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, al-Darimi, Ibnu Majah, al-Baihaqi dan al-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya.

Keutamaan membangun masjid bahkan tidak hanya berlaku untuk masjid yang besar dan megah, tapi juga mencakup masjid kecil yang sederhana. Disebutkan dalam riwayat Imam al-Tirmidzi:

مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا كَانَ أَوْ كَبِيرًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ

“Barangsiapa membangun masjid karena Allah, kecil atau besar, maka Allah membangun baginya rumah di surga”. (HR al-Tirmidzi).

Dalam riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Abi Syaibah memakai redaksi:

مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا، بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa membangun masjid karena Allah, meski seukuran lubang tempat burung qatha bertelur, maka Allah membangun untuknya rumah di surga” (HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah).

Pahala besar membangun masjid tidak hanya untuk satu orang pembangun yang menyokong pendanaan secara total, tapi mencakup pembangunan masjid secara kolektif atau iuran. Itu artinya siapa pun yang berkontribusi atas kokohnya bangunan masjid, ia mendapat keutamaan dibangunkan rumah di surga. Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menerangkan:

لَوِاشْتَرَكَ جَمَاعَةٌ فِي بِنَاءِ مَسْجِدٍ بُنِيَ لِكُلٍّ مِنْهُمْ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ كَمَا لَوْ أَعْتَقَ جَمَاعَةٌ عَبْداً فَإِنَّ كلُاًّ يَعْتِقُ مِنَ النَّارِ.

“Jika ada sekelompok orang berserikat dalam membangun masjid, maka kelak masing-masing dari mereka mendapatkan istana di surga sebagaimana sebuah komunitas bekerja sama memerdekakan hamba, maka masing-masing terbebas dari neraka” (Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin Hamisy Hasyiyah al-Syathiri ‘ala al-Bughyah, cetakan Dar al-Minhaj, juz 1, hal. 482).

Kendati demikian ia mengajak kepada jama’ah yang berhadir hendaknya membangun masjid didasari atas niat yang baik, seperti mencari ridha Allah, membesarkan syiar agama Islam, menghidupi kegiatan kegamaan, dan sebagainya.

Alhamdulillah Perwakafan dalam waktu singkat tersebut terkumpul 50.000.000 dan Semen 100 zak, Pungkas Abu Muda Tgk. Agustari, S.Pd.I,.M.Pd.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *