Kasus Dugaan Sianida di Sitaro Dilimpahkan ke Polda Sulut, Kapolres: Sudah Ditangani Polda Sulawesi Utara

Uncategorized27 Dilihat

Redaksi: Si

SITARO Sulut— Kasus penemuan bahan kimia yang diduga sianida di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kepulauan Sitaro, kini telah dilimpahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula dari penemuan puluhan karung bahan kimia yang diduga sianida di atas sebuah perahu di pesisir Kampung Balirangen, Kecamatan Siau Timur Selatan. Dalam peristiwa tersebut, polisi juga menemukan seorang anak buah kapal (ABK) dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, S.E., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penemuan barang yang diduga sianida tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan suaraindonesia terkait perkembangan kasus tersebut, Kapolres Kepulauan Sitaro mengungkapkan bahwa perkara yang sebelumnya ditangani Polres Sitaro tersebut telah dilimpahkan dan saat ini ditangani oleh Polda Sulawesi Utara.

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Recky Marthin, yang menyatakan bahwa perkara telah melalui gelar perkara di Polres Sitaro dan untuk proses selanjutnya, baik penyelidikan maupun penyidikan, telah dilimpahkan untuk langsung ditangani Polda Sulut.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan untuk mempermudah pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas daerah serta dugaan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengangkutan bahan berbahaya.

Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke Polda Sulut, publik kini menunggu transparansi dan perkembangan penyelidikan lebih lanjut, khususnya mengenai asal-usul bahan kimia tersebut, pihak yang menguasai atau mengangkutnya, jalur masuknya, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.

Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *