Lampung Tengah,Suaraindonesia.online–
Oknum bidan yang ber inisial YF pelaku penganiayaan terhadap nenek Runtah (66) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB,kini pelaku Oknum Bidan sudah resmi ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi kesalah satu tim kuasa hukum dari korban (Nenek Runtah) “Hendri Efendi,S.H” menjelaskan bahwa benar oknum Bidan sudah dilakukan penahanan di polres Lampung Tengah pada hari ini . Jelas Hendri Efendi,S.H
” Kami dari LBH Adil Nusantara yang mana telah berjuang untuk meminta keadilan terkait oknum bidan di desa Nunggal Rejo kabupaten Lampung Tengah yang melakukan kekerasan terhadap korban (Nenek Runtah),Alhamdulillah dengan kerja keras beserta dukungan dari berbagai element akhirnya pelaku oknum bidan tersebut sudah di lakukan penahanan di polres Lampung Tengah hari ini”
” Kami juga tidak berhenti sampai di sini mendampingi korban (Nenek Runtah),kami akan kawal dan akan dampingi hingga nanti dipersidangan,tentu kami pun mengucapkan terimakasih kepada pihak polres Lampung Tengah dengan kinerja yang luar biasa dapat tegak lurus dalam menangani kasus ini hingga dapat melakukan penahanan terhadap pelaku oknum bidan pada hari jumat ini” .bebernya Hendri
Ditempat terpisah saat tim media melakukan konfirmasi ke pihak polres Lampung Tengah,Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M,Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa hari ini, Jumat (12/7/24) oknum bidan inisial (YF)telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata AKP Nikolas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah
“Usai memenuhi panggilan Polisi sebagai tersangka, (YF) hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan”. Tegas Kasat
Adapun motif daripada pelaku melakukan penganiayaan tersebut, lanjutnya, karena permasalahan ekonomi dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan.
“Sehingga, pelaku menganiaya korban dan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri” imbuhnya
Kini (YF) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan YF dijerat pasal 351 (1) dan (2), ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya
(Tim/Red)