Setelah MOU Dengan Unit PPA Komnas Perlindungan Anak OKU Gandeng Dinas Sosial Guna Lindungi Anak Indonesia

Komering Ulu,- Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA Kab OKU) Setelah.Memorandum of Upnderstanding (MoU) dengan Dinas Unit PPA kini kembali ajukan nota kesepahaman dengan Kantor Dinas Sosial Kab.OKU,bersinergi menjalankan sebuah kesepakatan terkait atas kerjasama dalam perlindungan anak serta dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah Kab.Ogan Komering Ulu (OKU)

Audensi Komnas Perlindungan Anak Kab.OKU yang di komandoi Ibu Aida Ginting,Spd.M.Si,Aktivis senior juga selaku Mandataris di Komnas PA,bersama Bapak Zahedi Effendi Sekjen Komnas PA, Rohman Dani pelayanan anak Komnas PA,Yusup Sembiring,Suhaimi dan Rudi bidang Advokasi,beserta jajaran Komnas PA.

Bacaan Lainnya

Audensi serta silaturahmi jajaran Komnas PA ini diterima langsung oleh Bapak Halim Burni, S.Sos selaku Sekretaris Dinsos OKU yang mewakili Kadin Dinsos Syaiful Kamal.M.Efid.(21/Jini/2024)

Sekdin Dinsos OKU,Halim Burni, S.Sos dalam audensi tersebut menyampaikan,” Kadin Dinsos ada tugas dinas mendadak beliau berangkat ke Palembang,kami Mewakili Kadin Dinsos OKU siap memberikan dukungan serta masukan kepada Komnas Perlindungan Anak Kab.OKU
“kolaborasi antara Komnas Perlindungan Anak dengan pemerintah harus dapat berjalan dengan baik, sehingga kasus anak yang ada di Kabupaten OKU dapat sama sama kita atasi,” ujar Halim Burni.

“Untuk MoU penandatangan kesepakatan saya akan kordinasi kan secepat nya setelah Kadin Dinsos pulang dari Palembang,papar nya.

“Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang terkait dengan anak perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. membutuhkan konsolidasi berbagai lembaga yang ada di OKU penyelamatan anak ini tidak hanya amal baik, tapi ini panggilan jiwa dan panggilan konstitusi,” jelas Halim Burni.

Mandataris Komnas Perlindungan Anak OKU,Aida Ginting ,Spd,M.Si berharap dengan adanya MoU nanti, maka penanganan perlindungan anak tidak lagi bersifat parsial dan prosedural. Penanganan kasus sosial yang melibatkan anak, menurut Aida, bertujuan restoratif atau pemulihan agar anak tidak semakin terjerat dalam kejahatan.

“Ini butuh ijtihad yang out of the box, butuh kehadiran nyata negara, dengan melakukan langkah kongkrit dan intervensi pemerintah secara langsung di bidang sosial untuk memberikan rasa aman demi terwujudnya keadilan sosial untuk kemakmuran rakyat, khususnya anak anak OKU ,” jelasnya.

Sementara itu, Sekdin Komnas PA Zahedi Effendi mengatakan”,Ucapan terimakasih kepada Dinsos OKU sudah menerima baik silaturahmi ini berharap kedepan nya kami Komnas perlindungan Anak Kab OKU bersama Dinsos OKU dapat selalu bersinergi,Tegas Zahedi

Di sesi akhir kegiatan Dinsos bersama Komnas Perlindungan Anak Kab.OKU menutup nya dengan photo bersama.

Pewarta: Thorick sopian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *